Info DPRD Kota Bogor

Desakan Terkait Cagar Budaya, Bima Arya Batalkan Pembongkaran Struktur Jembatan Otista

Bima Arya dianggap inkonsisten dan telah gagal dalam merencanakan pembangunan proyek dengan senilai Rp 49 miliar itu.

Editor: Damanhuri
Istimewa
Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bahri 

“Kalau mau dibangun kan seharusnya sesuai ketentuan UU & Perda Cagar Budaya, ketika obyek merupakan Cagar Budaya atau diduga sebagai struktur Cagar Budaya sebagaimana diamanatkan dalam Perwali 17 tahun 2015 tentang Kota Pusaka,” jelasnya.

Kalau pun hendak dibangun, kata Gus M, harus berdasarkan kajian, misalnya karena struktur yang sudah tidak kuat atau untuk mnyesuaikan kebutuhan masa depan atau lainnya.

“Misalkan tidak boleh mengubah bentuk, kan bisa designnya dibuat persis, sebagai replikasi. kalau ini kan kita harus lihat dulu apakah merubah bentuk atau tidak dari sisi kajian Budaya,” papar Gus M.

Ia juga menegaskan, status kota pusaka yang disematkan Kota Bogor, menjadi amanat dari regulasinya.

“Kan salah satunya permenPUPR, maka pertimbangan perwalinya itu tentang wilayah permukiman, termasuk RTRE dalam hal ini Bappeda dan PUPR,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved