Breaking News

Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Penampilan Eksekutor Pembacokan Siswa SMK Bogor Saat Diserahkan ke Kejari, Mata Sendu Jelang Sidang

Berkas perkara Tukul pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari dan kini siap dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk disidan

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Proses hukum ASR alias Tukul sang eksekutor utama tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor terus berlanjut.

Per hari ini, Kamis (25/5/2023) Tukul bersama barang bukti diserahkan oleh Polresta Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Berkas perkara Tukul pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari dan kini siap dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk disidangkan.

Tukul juga saat ini, menjadi tahanan Kejari Kota Bogor selama lima hari.

Saat diserahkan ke Kejari Kota Bogor, Tukul mengenakan baju bergambar diamond.

Tukul memakai peci putih serta masker hitam.

Namun, dari tatapannya, Tukuk seolah terlihat lemas.

Berkas perkara ASR alias Tukul eksekutor utama tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor
Berkas perkara ASR alias Tukul eksekutor utama tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

"Hari ini kita tentunya kita periksa. Pemeriksaan pertama yang kita tanyakan adalah apakah saudara dalam kondisi sehat," kata Kasie Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabowo saat dijumpai TribunnewsBogor.com di Kejari, Kamis.

Tukul pun menjawab beberapa pertanyaan Kejari dengan normal.

"Tukul ini menjawab dalam kondisi yang sehat. Orangnya juga sehat dan tidak ada halangan ketika dilakukan pemeriksaan," tambah Sigit.

Saat diperiksa, ternyata Tukul juga didampingi oleh keluarga.

Namun, keluarga dari Tukul tidak diperkanankan masuk saat dilakukan pemeriksaan.

"Kalau Penasihat Hukum (PH) itu hadir mendampingi. Keluarga juga hadir namun tidak diperkenankan mendampingi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved