Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Berkas Tukul Sudah Lengkap, Pembacok Arya Saputra Bakal Segera Disidang di PN Bogor

Pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra, ASR alias Tukul tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa kolase
Pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra, ASR alias Tukul tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra, ASR alias Tukul tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Saat menunggu jadwal persidangan, Tukul sementara waktu dititipkan di Lapas Paledang Bogor.

"Karena ini perkara anak, ini kita tahan di Lapas Paledang," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, akhir pekan ini.

Tukul diserahkan ke JPU bersama sejumlah barang bukti atas perbuatannya yang dilakukan pada 10 Maret 2023.

"Kejari Kota Bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Sigit.

Sigit menambahkan Tukul didampingi oleh panasehat hukum dan juga keluarganya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas tersangka ASR alias Tukul sudah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas-berkas ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk segera dipersidangkan.

Baca juga: Pimpin Ngaji Pakai Peci Putih di Lapas Paledang, Tukul Pembacok Arya Saputra Berubah Jadi Anak Alim

"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia.

Sebagai informasi, ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Mungkin karena anak, untuk Pasal 338 nya bisa dikecualikan, bisa saja separuhnya," tandas Sigit.

Diberitakan sebelumnya, usai 62 hari melakukan pelarian, Tukul berhasil diamankan di daerah Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kota Bogor, Cianjur dan Jakarta menjadi wilayah persembunyian ASR selama lari dari kejaran kepolisian, hingga langkahnya harus terhenti di Yogyakarta.

"Titik pelarian Pertama di Bogor Kota, Cianjur, Jakarta dan Yogyakarta," kata Bismo.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved