Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Dititipkan ke Lapas Paledang, Tukul Pelaku yang Tewaskan Arya Saputra di Bogor Akan Segera Disidang

Tukul sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Tetapi, disini Tukul posisinya masih berusia di bawah umur, sehingga pasal tersebut bisa dikecualikan

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
Istimewa/Kolase
Berkas persidangan ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra pelajar SMK di Kota Bogor sudah lengkap, kini untuk penjadwalan sidang masih menunggu dari pihak hakim Pengadilan Negeri Bogor, kini Tukul dititipkan sementara di Lapas paledang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan terhadap pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor hingga tewas akan segera disidang.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023 lalu.

Saat itu koban yang bernama Arya Saputra sedang menyebrang jalan bersama teman-temanya.

Lalu, Tukul bersama dua temannya menggunakan sepeda motor pun datang dan langsung membacoknya.

Korban pun tewas ditempat dengan luka terbuka pada bagian kepala.

Serta, para pelaku langsung melarikan diri, hingga akhirnya para pelaku ditangkap polisi di luar kota Bogor.

Tukul akan disidang

Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengungkapkan bahwa pelaku utama yang menewaskan Arya Saputra akan segera disidang.

Menurutnya, berkas Tukul ini sudah lengkap dan diserahkan ke pengadilan.

Bahkan, saat diperiksa, Tukul didampingi oleh pengacara dan keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan itu, berkasi Tukul pun dinyatakan lengkap.

Lalu, berkas-berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk proses persidangan.

Tetapi, untuk jadwal sidangnya, kata Sigit Prabawa Nugraha dirinya belum mengetahuinya karena hal itu yang nenentukan adalah hakim.

Baca juga: Pimpin Ngaji Pakai Peci Putih di Lapas Paledang, Tukul Pembacok Arya Saputra Berubah Jadi Anak Alim

"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia.

Tukul sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved