Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
Tukul Pembacok Siswa SMK Disidang Besok, Lapas Paledang Bogor Beri Pendampingan Hukum, Ini Syaratnya
ASR alias Tukul akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada besok, Rabu (31/5/2023).
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - ASR alias Tukul akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada besok, Rabu (31/5/2023).
Tukul akan menjalani persidangan itu usai berkas perkaranya diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Saat ini, Tukul seperti diketahui ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Paledang, Kota Bogor.
Lapas Paledang Kota Bogor pun akan memberikan pelayanan terbaiknya dengan memfasilitasi bantuan hukum terhadap Tukul.
"Masalah bantuan hukum terhadap tahanan (Tukul) akan dilakukan mana kala masuk dalam tahap persidangan. Anggaran itu hanya pendampingan di persidangannya," kata Kepala Lapas Kelas II A Kota Bogor, Sopian kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (30/5/2023).
Sopian menjelaskan, bantuan hukum itu akan diberikan oleh Lapas yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Itu dilakukan oleh salah satu LBH. Kita kerja sama dengan LBH Sinar Asih, untuk memberikan bantuan hukum," paparnya.
"Lapas Kelas II A Bogor memfasilitasi pemberian bantuan hukum probono (vagi masyarakat kurang mampu) tentunya dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Tak Berkaca dari Kasus Arya Saputra, Pelajar SMK di Bogor Masih Bergerombol Sok Jago
Ada beberapa syarat yang tetap diperhatikan oleh Lapas ketika memberikan bantuan hukum berupa pendampingan ini.
Bantuan hukum bisa sepenuhnya diberikan jika ada permohonan dari pihak keluarga Tukul itu sendiri.
"Dimana bantuan ini bisa diberikan jika ada permohonan dari keluarga Tukul. Tidak serta merta tanpa laporan itu kita dampingi," jelas Sopian.
Sejauh ini, keluarga Tukul, masih belum mengajukan hal itu.
"Masih belum. Tapi, kami arahkan untuk membuat itu," tambahnya.
Baca juga: Pimpin Ngaji Pakai Peci Putih di Lapas Paledang, Tukul Pembacok Arya Saputra Berubah Jadi Anak Alim
Meski begitu, Balai Permasyarakatan (BAPAS) masih bisa tetap memberikan pendampingan.
Disebutkan Sopian, pihak BAPAS wajib untuk melakukan pendampingan Tukul dalam persidangan ini.
"Kita tetap arahkan keluarganya untuk mengajukan itu (pendampingan hukum). Tapi, kalau tidak, BAPAS melakukannya. Itu wajib," tandasnya.
| Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
|
|---|
| Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
|
|---|
| Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
|
|---|
| Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
|
|---|
| Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.