Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Tukul Pembacok Siswa SMK Disidang Besok, Lapas Paledang Bogor Beri Pendampingan Hukum, Ini Syaratnya

ASR alias Tukul akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada besok, Rabu (31/5/2023).

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kalapas Kelas II A Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sopian saat dijumpai di ruangannya, Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - ASR alias Tukul akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada besok, Rabu (31/5/2023).

Tukul akan menjalani persidangan itu usai berkas perkaranya diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Saat ini, Tukul seperti diketahui ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Paledang, Kota Bogor.

Lapas Paledang Kota Bogor pun akan memberikan pelayanan terbaiknya dengan memfasilitasi bantuan hukum terhadap Tukul.

"Masalah bantuan hukum terhadap tahanan (Tukul) akan dilakukan mana kala masuk dalam tahap persidangan. Anggaran itu hanya pendampingan di persidangannya," kata Kepala Lapas Kelas II A Kota Bogor, Sopian kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (30/5/2023).

Sopian menjelaskan, bantuan hukum itu akan diberikan oleh Lapas yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Itu dilakukan oleh salah satu LBH. Kita kerja sama dengan LBH Sinar Asih, untuk memberikan bantuan hukum," paparnya.

"Lapas Kelas II A Bogor memfasilitasi pemberian bantuan hukum probono (vagi masyarakat kurang mampu) tentunya dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Tak Berkaca dari Kasus Arya Saputra, Pelajar SMK di Bogor Masih Bergerombol Sok Jago

Ada beberapa syarat yang tetap diperhatikan oleh Lapas ketika memberikan bantuan hukum berupa pendampingan ini.

Bantuan hukum bisa sepenuhnya diberikan jika ada permohonan dari pihak keluarga Tukul itu sendiri.

"Dimana bantuan ini bisa diberikan jika ada permohonan dari keluarga Tukul. Tidak serta merta tanpa laporan itu kita dampingi," jelas Sopian.

Sejauh ini, keluarga Tukul, masih belum mengajukan hal itu.

"Masih belum. Tapi, kami arahkan untuk membuat itu," tambahnya.

Baca juga: Pimpin Ngaji Pakai Peci Putih di Lapas Paledang, Tukul Pembacok Arya Saputra Berubah Jadi Anak Alim

Meski begitu, Balai Permasyarakatan (BAPAS) masih bisa tetap memberikan pendampingan.

Disebutkan Sopian, pihak BAPAS wajib untuk melakukan pendampingan Tukul dalam persidangan ini.

"Kita tetap arahkan keluarganya untuk mengajukan itu (pendampingan hukum). Tapi, kalau tidak, BAPAS melakukannya. Itu wajib," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved