Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Alasan Sidang Vonis Tukul Pembunuh Pelajar Arya Saputra Ditunda Terungkap, Ini Penjelasan Humas PN

Sidang yang sedianya dijadwalkan Jumat (9/6/2023)  pukul 10.00 WIB, ini batal terlaksana karena majelis hakim belum memberikan putusannya atau vonis.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Terdakwa ASR alias Tukul saat dihadirkan sidang putusan, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sidang putusan vonis majelis hakim terhadap terdakwa ASR alias Tukul, ekskutor utama tewasnya Arya Saputra, ditunda.

Sidang yang sedianya dijadwalkan Jumat (9/6/2023)  pukul 10.00 WIB, ini batal terlaksana karena majelis hakim belum memberikan putusannya atau vonis.

"Alasan penundaan putusan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Daniel menambahkan, sidang putusan majelis hakim terhadap terdakwa Tukul akan dilanjutkan pada Senin (12/6/2023).

"Sidang selanjutnya hari senin agendanya putusan. Agendanya sama dijadwalkan pukul 10.00 WIB," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Persidangan putusan hukuman terhadap ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor batal.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Jumat (9/6/2023), agenda sidang vonis yang rencananya dimulai sekira pukul 14.45 WIB mendadak batal saat terdakwa Tukul dan JPU sudah berada di dalam ruangan.

Awalnya, Tukul yang sedianya sudah menunggu giliran sidang sejak pagi tadi, baru bisa masuk ke ruangan sidang

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved