Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

Iming-Iming Gaji Rp 10 Juta Via Medsos Jadi Modus, Pelaku Raup Rp 5 Juta Sekali Kirim TKI Ilegal

Puluhan orang menjadi korban penyaluran TKI atau pekerja migran ilegal atas ulah kawanan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa penyaluran TKI ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Puluhan orang menjadi korban penyaluran TKI atau pekerja migran ilegal atas ulah kawanan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap Polres Bogor di Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Para korban yang diketahui tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki ini terjebak iming-iming dan janji manis pelaku yang ditawarkan melalui media sosial (medsos).

"Para pelaku mereka mengiming-imingi atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Para pelaku ini, kata Kapolres, setelah merekrut korbannya melalui medsos, pelaku membuatkannya passport turis.

Baca juga: Sosok Wanita Bos Jaringan Penyalur TKI Ilegal di Bogor, Polisi : Residivis

Kemudian para korban ini dibawa ke Malaysia tanpa adanya visa kerja dan dipekerjakan sebagai pekerja migran ilegal.

"Dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 Juta dari satu orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang dikirim ke Malaysia," kata AKBP Iman Imanuddin.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, iming-iming dari pelaku ini tidak hanya menyasar warga Bogor, tapi juga warga daerah lainnya di Jawa Barat.

Dalam modusnya ini pelaku mengunggah di media sosial terkait informasi lowongan pekerjaan.

"Pekerjaan yang dijanjikan) Ada cleaning service, ada asisten rumah tangga. (Iming-iming gaji) Rp 5 Juta sampai Rp 10 Juta," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Sebagian korban bahkan rela menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 Juta sampai Rp 21 Juta karena saking inginnya mendapatkan pekerjaan di luar negeri setelah tergoda iming-iming para pelaku ini.

Baca juga: Penyaluran TKI Ilegal di Rancabungur Terungkap Dari Korbannya yang Disekap, Begini Kronologinya

Namun pada akhirnya korban malah dikirim ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal tanpa visa kerja.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus TTPO berupa penyaluran TKI ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor ini Polres Bogor telah menangkap 4 orang tersangka berinisial LS , RA, AK dan S.

Selain 4 tersengka ini, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih diburu Polisi karena diduga terlibat jaringan penyaluran pekerja migran ilegal ke Malaysia ini.

Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 Juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved