Penyalur TKI Ilegal Ditangkap
Sosok Wanita Bos Jaringan Penyalur TKI Ilegal di Bogor, Polisi : Residivis
LS sendiri juga merupakan satu-satunya tersangka perempuan diantaranya kawanan tersangka yang berhasil ditangkap Polisi dalam kasus TPPO ini.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa penyaluran pekerja migran ilegal atau TKI ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor rupanya merupakan seorang wanita berinisial LS.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Rabu (14/6/2023), Tersangka LS tampak tenang dengan tangan diborgol ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor.
LS sendiri juga merupakan satu-satunya tersangka perempuan diantaranya kawanan tersangka yang berhasil ditangkap Polisi dalam kasus TPPO ini.
"(Tersangka wanita) Justru itulah tersangka utama kita, berinisial LS," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Tersangka LS ini, kata Yohannes juga merupakan seorang residivis.
Sebelumnya LS pernah terjerat hukum atas kasus TTPO yang sama.
Baca juga: BREAKING NEWS - Penyalur TKI Ilegal Ditangkap di Bogor, 6 Pelaku Masih Buron
"Tersangka utama berinisial LS itu memang residivis. Jadi sudah pernah ditangkap, ditahan dan dihukum dengan tindak pidana yang sama dan dengan modus operandi yang sama," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Yohannes menjelaskan, LS ini berperan menggerakan jaringan perekrutan dan penyaluran pekerja migran ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya melibatkan para tersangka lainnya.
Tersangka LS juga berperan menerima rekrutan calon pekerja migran ilegal yang didapat tersangka lain saat dikirim ke Medan.
"Yang bersangkutan yang menggerakan jaringan ini, yang menerima di Medan. Jadi kita memangkapnya di Medan, Sumatra Utara, di Mandailing Natal," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Yohannes juga menyebut bahwa penyaluran TKI ilegal yang dilakukan Tersangka LS ini sudah dianggap semacam profesinya.
"Motifnya ekonomi jelas, mata pencahariannya kok. Sampai sudah kena (ditangkap) juga, masih melakukan lagi," ungkap Yohannes.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus TTPO berupa penyaluran TKI ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor ini Polres Bogor telah menangkap 4 orang tersangka yakni berinisial LS, RA, AK dan S.
Selain 4 tersengka ini, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih diburu Polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 Juta.
Terjebak Iming-Iming Gaji Fantastis, Begini Nasib Puluhan Korban TPPO TKI Ilegal di Bogor |
![]() |
---|
Iming-Iming Gaji Rp 10 Juta Via Medsos Jadi Modus, Pelaku Raup Rp 5 Juta Sekali Kirim TKI Ilegal |
![]() |
---|
Penyaluran TKI Ilegal di Rancabungur Terungkap Dari Korbannya yang Disekap, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Selain di Rancabungur, Polres Bogor Juga Ungkap Kasus TKI Ilegal di Parungpanjang, Korbannya Puluhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Penyalur TKI Ilegal Ditangkap di Bogor, 6 Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.