Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

Selain di Rancabungur, Polres Bogor Juga Ungkap Kasus TKI Ilegal di Parungpanjang, Korbannya Puluhan

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, jaringan Parungpanjang ini tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan TKI ilegal

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor tangkap empat pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Selain di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Polres Bogor juga mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa penyaluran TKI ilegal di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

"Dilain waktu juga kami sudah melakukan pengungkapan di wilayah Parungpanjang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Dalam kasus TPPO penyaluran pekerja migram ilegal di Parungpanjang ini, telah ditetapkan 3 orang tersangka berinisial yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara seorang tersangka lainnya yakni YW dalam status DPO.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, jaringan Parungpanjang ini tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan TKI ilegal di Rancabungur.

Namun dari kedua pengungkapan kasus yang serupa ini, sudah ada puluhan orang yang menjadi korban.

"Dari kedua jaringan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi 61 orang korban. Dari 61 orang korban ini yang sudah berhasil dipulangkan alias tidak jadi berangkat karena ada penindakan dari kita itu ada 22 orang," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Sedangkan 39 orang lainnya, kata dia, saat ini diduga masih berada di luar negeri dan masih dikoordinasilan dengan pihak terkait untuk dipulangkan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menangkap empat pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Mereka adalah LS , RA , AK dan  S yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari dua orang korban di Rancabungur.

"Dari laporan dan informasi tersebutlah jajaran Satreskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku," kata AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Rabu (14/6/2023).

Selain empat orang tersangka ini, masih ada 6 orang pelaku lain yang masih diburu terkait kasus TPPO di Rancabungur ini.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya," kata AKBP Iman Imanuddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved