Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

Terjebak Iming-Iming Gaji Fantastis, Begini Nasib Puluhan Korban TPPO TKI Ilegal di Bogor

Para korban ini terjebak iming-iming pekerjaan dengan gaji fantastis hingga Rp 10 Juta per bulan oleh para pelaku yang mana dalam modus operandinya

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa penyaluran TKI ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyaluran pekerja migran atau TKI ilegal.

Ada dua jaringan berbeda dalam perkara TPPO yang berhasil diungkap ini yakni di Rancabungur dan Parungpanjang yang mana total korbannya mencapai puluhan orang.

"Dari dua jaringan tersebut kami telah mengidentifikasi 61 orang korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Dari 61 orang korban ini yang berhasil dipulangkan atau tidak jadi berangkat karena penindakan Polisi, ada 22 orang korban.

Kemudian korban lainnya masih berada di luar negeri yakni di Malaysia.

"Sedangkan 39 orang saat ini diduga keras masih ada di luar negeri dan kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bisa diupayakan untuk dipulangkan," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Terkait kondisi para TKI ilegal yang masih di luar negeri apakah terlantar atau tidak, kata Yohannes, pihaknya masih belum memastikan.

"(Kondisi TKI di luar negeri) Belum tahu, kami masih koordinasi dengan pihak terkait," kata Yohannes.

Para korban ini terjebak iming-iming pekerjaan dengan gaji fantastis hingga Rp 10 Juta per bulan oleh para pelaku yang mana dalam modus operandinya ditawarkan pelaku di media sosial.

Namun para korban dikirim oleh para pelaku ke Malaysia dengan cara ilegal tanpa menggunakan visa kerja.

"(Janji pekerjaan) Ada cleaning service, ada asisten rumah tangga. (Gaji) Rp 5 Juta sampai Rp 10 Juta. Korban warga sekitar Jawa Barat, ada Bogor, Cianjur dan sekitarnya. Sementara tidak ada (yang dibawah umur), paling muda 19 tahun," ungkap Yohannes.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus TTPO berupa penyaluran TKI ilegal di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Polres Bogor telah menangkap 4 orang tersangka berinisial LS , RA, AK dan S dan masih ada 6 pelaku lainnya yang masih buron.

Kemudian kasus serupa di Parungpanjang, Polres Bogor menangkap 2 orang tersangka yakni L dan SH alias D serta satu orang pelaku lainnya masih buron.

Baca juga: TERUNGKAP Sosok Wanita Bos Jaringan Penyalur TKI Ilegal di Bogor, Pelaku Iming-imingi Gaji Fantastis

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 Juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved