Tenggelam di Danau Quarry
TERKUAK! Ini Sesajen Sebelum 3 Warga Tewas di Danau Quarry saat Ritual, Warga Bilang Ada Penunggunya
Menurut Jaenudin, keluarga yang mengatar diminta membacakan sholawat saat proses ritual mandi dilakukan.
Penulis: Damanhuri | Editor: widi bogor
Tak berselang lama dimulai prosesi, sebuah insiden terjadi.
Saat MDP dimasukkan ke bagian pinggir Danau Quarry, dua orang lainnya terjatuh dan tenggelam.
Pun dengan MDP yang ikut hanyut ke dalam danau.
Jasad MDP dan dua korban lainnya baru ditemukan keesokan harinya oleh tim SAR gabungan yakni pada Jumat (14/7/2023).
Danau Quarry Ada Penunggunya
Warga setempat meyakini jika Danau Quarry yang menjadi TKP tenggelamnya 3 warga saat ritual mandi dihuni oleh sosok tak kasat mata.
Menurut warga, sebelum memakan tiga korban jiwa, Danau Quarry juga pernah menewaskan seseorang dari luar kota.
"Pernah ada orang luar kota jatuh sampai meninggal dunia, lagi foto-foto karena tempatnya bagus, mereka main. Kalau soal ritual itu banyak sebenarnya kalau warga sini mah gak semuanya. Tapi luar sini ada aja," kata Hendrata warga setempat.
Terkait alasan angkernya danau tersebut, warga mengurai asumsi.
"Mungkin dahulu orang perusahaannya nggak ngasih kurban dulu kayak semacam sapi atau apa gitu pas awalnya, jadi penunggunya disitu minta tumbal terus," imbuhnya.
Ia melanjutkan, Danau Quarry bukan danau alami, namun danau yang terbentuk dari bekas galian batu sebuah perusahaan di wilayah Cigudeg.
Menurut Hendrata, warga mengetahui bahwa Danay Quarry memang ada penunggunya yakni makhluk halus.
"Ritual mau minta kesembuhan orang. Tapi itu dukunnya yang buat, dukunnya yang manggil jin. Jinnya berbentuk pocong kalau kata orang-orang mah," ungkap Hendrata.
Terancam 5 Tahun Penjara
AN, tersangka kasus tenggelemnya 3 warga di Danau Quarry terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sighiro, pelaku berinisial AN (51) terjerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan kematian.
"Pasalnya karena kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ritual-danau-quarry.jpg)