Breaking News

Duel Maut di Citeureup

Bisik-bisik Tetangga Usai Duel Maut di Citeureup Bogor, Korban Tewas Rupanya Warga Perantau

Polisi telah menetapkan pemuda berinisial D sebagai tersangka terkait duel maut antara dua pemuda yang menewaskan MS (26) di kontrakan di Citeureup.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Suasana kontrakan sekitar lokasi duel maut dua pemuda berinisial MS (26) dan D (21) di Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (25/7/2023). 

Namun di saat kejadian duel yang diperkirakan sekitar pukul 13.00 WIB, warga sekitar tak mendengar suara gaduh perkelahian duel tersebut.

"(Tersangka D bertamu) Kayaknya dari pagi, soalnya jam 11.00 WIB udah ada motornya. Gak ketahuan berantem, gak kedengeran," kata I.

Warga baru mengetahui adanya duel tersebut setelah adik ipar korban yang masih remaja ini keluar dari kontrakannya dan berteriak minta tolong.

Saat itu adik ipar korban berteriak dengan kata-kata, "kakak saya mau dibunuh."

"Kalau adeknya gak keluar kita kayaknya gak bakalan tahu. Adeknya keluar teriak kakak saya mau dibunuh. Pas kita ngelihat, berdua udah gak gerak (terkapar)," ungkapnya.

Baca juga: Lokasi Duel Maut di Citeureup Berubah Mencekam, Warga Pilih Mengungsi: Ada Suara-suara

Diberitakan sebelumnya, perkelahian duel saling tikam dua pemuda berinisial MS (26) dan D (21) di sebuah kontrakan di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Minggu (23/7/2023) berakhir tragis.

MS tewas meregang nyawa, lalu D setelah sempat dirawat karena terluka kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Citeureup Iptu Yayan Sopian mengatakan bahwa pelaku D telah menjalani perawatan di rumah sakit dan kini telah diamankan ke Polsek Citeureup.

"Sudah diamankan di Polsek," kata Iptu Yayan Sopian, Selasa (25/7/2023).

Pemuda berinisial D ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya MS dalam perkelahian ini.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah tersangka. (Dijerat) Pasal 338 KUHP subsider 184 ayat 4 KUHP," ungkap Iptu Yayan Sopian.

Diketahui, motif duel antara dua pemuda ini ditenggarai Tersangka D yang emosi karena tak diberikan pinjaman uang oleh korban MS.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved