Warga Bogor Tertimbun Galian
Kondisi Warga Bogor 40 Jam Terjebak di Tambang Emas Ilegal Banyumas, Lubang Terendam Air 45 Meter
Sejak mendapat laporan mengenai pekerja tambang emas ilegal di Desa Pancurendang terjebak, pihak berwenang telah melakukan penyedotan untuk mengurangi
4. Mad Kholis (32) asal Desa Kiarapandak RT 02/RW 07, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor;
5. Marmumin (32) asal Desa Kiarasari RT 02/RW 06, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor;
Baca juga: Kades di Bogor Beri Bantuan Moril Kepada Keluarga Korban Tambang di Banyumas
6. Muhidin (44) asal Desa Kiarasari RT 01/RW 04, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor;
7. Jumadi (33) asal Desa Cisarua RT 01/RW 08, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor;
8. Mulyadi (40) asal Desa Kiarasari RT 02/RW 06, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Diketahui, tambang emas ilegal di Desa Pancurendang sudah menjadi mata pencaharian utama warga setempat sejak lama.
Kepala Desa Pancurendang, Narisun, mengungkapkan tambang ilegal di desanya sudah beroperasi sejak sebelum dirinya menjabat Kades.
Meski demikian, ia tak berani melarang secara terang-terangan.
Pasalnya, selain warganya, banyak orang dari luar daerah, terutama Bogor, bekerja di tambang ilegal itu.
"Saya tidak berani secara vulgar (melarang) karena aktivitas penambangan ini adalah nadi ekonomi rakyat," beber Nasirun, Rabu.
"Sebagian kecil penambang adalah warga sini, tapi kebanyakan dari Bogor dan sekitarnya atau Jawa Barat," imbuh dia.
Menurut Nasirun, pemilik tambang ilegal sudah mengajukan izin ke Semarang, Jawa Tengah.
Namun, hingga kini izin pertambangan belum dikantongi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah 40 Jam Terjebak di Lubang Tambang Emas Ilegal di Banyumas, 8 Pekerja Belum Berhasil Dievakuasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.