Polisi Tewas di Bogor
6 Fakta Baru Kasus Penembakan Bripda Ignatius, Pelaku Minum Alkohol dan Pakai Senpi Ilegal
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco.
Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF. Namun, senpi tersebut meletus sehingga mengenai Bripda IDF.
“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.
Usai kejadian itu, korban IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati. Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
2. Senpi rakitan ilegal milik Bripka IG
Dari peristiwa itu, penyidik Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera CCTV di Rusun Polri Cikeas dan satu pucuk senjata api (senpi) jenis pistol rakitan non-organik berserta sejumlah peluru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan, Bripda IDF tewas terkena tembakan senpi rakitan milk Bripka IG.
Meski begitu, Bripka IG tidak ada di lokasi kejadian. Namun, Bripka IG tetap menjadi tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ilegal.
"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," ujar Surawan.
3. Asal-usul senpi rakitan diusut
Polisi masih mendalami alasan senjata api rakitan milik Bripka IG ada di tangan Bripda IMS. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan kedua tersangka.
“Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kami konfrontir supaya lebih jelas,” ujar Surawan. Surawan juga mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi hal itu melalui rekaman CCTV. “Nanti kami akan membuktikan dengan rekaman CCTV kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya, sedang kami lakukan langkah-langkah,” ungkap dia.
4. Terancam hukuman mati
Kasus penembakan Bripka IDF saat ini ditangani oleh Polres Bogor. Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Update Terkini Kasus Polisi Tertembak Polisi di Bogor, Berkas Perkara Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Keluarga Bripda IDF Bantah Klaim Soal Adanya Kelalaian Tersangka: Ini Ada Perencanaan ! |
![]() |
---|
Momen Ibunda Saksikan Rekonstruksi Tewasnya Bripda IDF, Hampir 8 Jam Dua Tersangka Lakukan 75 Adegan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Kematian Bripda IDF Selesai Hampir 8 Jam, Ibunda Terisak Minta Hukum Ditegakkan |
![]() |
---|
Ada 75 Adegan Rekonstuksi Kasus Kematian Bripda IDF, Dua Tersangka Dihadirkan Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.