Warga Bogor Tertimbun Galian

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait 8 Penambang Emas Bogor di Banyumas Terkubur, 1 Orang Buron

Empat orang tersangka tersebut ialah SN (76) si pemilik lahan. Lalu ada KS (43) dan WI (43) yang merupakan pengelola sumur penambangan.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Mereka saat ini masih terjebak di dalam lubang Tambang Emas Rakyat yang berlokasi di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

"Proses penambangan ini sangat jauh dari kaidah-kaidah keselamatan dan berbahaya. Di tempat ini akan kami lakukan penjagaan," kata Edy.

Nantinya, lokasi pertambangan tempat delapan orang penambang terjebak akan dijaga personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

"Bedeng-bedeng (gubuk) juga akan kami minta dirobohkan sehingga tidak ada lagi yang melakukan penambangan. Kami tidak mau ada lagi korban, cukup kali ini saja," ujar Edy.

Sedangkan untuk lubang tambang yang masih terbuka, pihak kepolisian akan membahasnya bersama dengan pihak terkait.

Tersangka Masih Bisa Bertambah

Baca juga: Gagal Selamatkan Keponakannya di Lubang Tambang Emas Maut Banyumas, Paman Korban: Air Gede Banget

Edy juga sebelumnya mengatakan, masih ada potensi penambahan tersangka lain, karena banyak orang yang terlibat di area tambang.

"Kami nanti akan memeriksa pekerja yang lain. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini, kami belum melihat adanya bekingan."

"Intinya, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas.

Mengutip TribunJateng.com, ia juga akan berkoordinasi dengan PLN terkait adanya aliran listrik di area tambang.

"Tambang harus tutup permanen sebelum izin keluar," jelasnya.

Tanggapan Pakar Hukum

Pemasangan prasasti menjadi tanda 8 penambang emas yang masih terjebak di lubang galian tambang rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Selasa (1/8/2023)
Pemasangan prasasti menjadi tanda 8 penambang emas yang masih terjebak di lubang galian tambang rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Selasa (1/8/2023) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan, peristiwa delapan penambang yang terjebak di tambang emas ilegalmerupakan peristiwa memilukan.

Terlebih, warga yang bekerja sebagai penambang juga harus berhadapan dengan hukum.

"Ada dampak hukum yang terjadi atas adanya penambangan ilegal."

"Masyarakat setempat hanya cari kerja."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved