Terjadi Lagi, Ayah Tiri Rudapaksa Putrinya, Beraksi Saat Anak Tertidur

Seorang pria berinisial SN (29) mencabuli anak tirinya sendiri berinisial N yang berusia 17 tahun.

Editor: Yudistira Wanne
Tribun Batam
Ilustrasi - Ayah tiri tega merudapaksa putrinya. 

"Ternyata aksi kekerasan seksual yang dilakukan SN itu tidak diceritakan korban kepada ibunya, karena merasa ketakutan," terang Kasimun.

"Pelaku SN sudah dilakukan beberapa kali melancarkan aksinya, sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2023 lalu," jelas Kasimun.

Baca juga: Update Ayah Tiri Hamili Anaknya di Tanah Sareal Kota Bogor, Polisi Kehilangan Jejak Pelaku

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, SN pun ditetpkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasimun, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.

"Langkah ini penting diambil, agar korban tidak mengalami trauma, sehingga kondisi mental dari korban dan keluarga bisa terjaga," tutur Kasimun.

"Sementara untuk tersangka SN terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kasimun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved