Terjadi Lagi, Ayah Tiri Rudapaksa Putrinya, Beraksi Saat Anak Tertidur
Seorang pria berinisial SN (29) mencabuli anak tirinya sendiri berinisial N yang berusia 17 tahun.
"Ternyata aksi kekerasan seksual yang dilakukan SN itu tidak diceritakan korban kepada ibunya, karena merasa ketakutan," terang Kasimun.
"Pelaku SN sudah dilakukan beberapa kali melancarkan aksinya, sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2023 lalu," jelas Kasimun.
Baca juga: Update Ayah Tiri Hamili Anaknya di Tanah Sareal Kota Bogor, Polisi Kehilangan Jejak Pelaku
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, SN pun ditetpkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasimun, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.
"Langkah ini penting diambil, agar korban tidak mengalami trauma, sehingga kondisi mental dari korban dan keluarga bisa terjaga," tutur Kasimun.
"Sementara untuk tersangka SN terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kasimun.
Rahasia Petugas Damkar yang Viral Tangani Orang Kesurupan, Wanita Ngelantur Disentuh Langsung Lemas |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa Brutal oleh 12 Orang di Cianjur Terungkap, Satu Pelaku Buron Ngumpet di Bogor |
![]() |
---|
Identitas Lansia yang Tertabrak Kereta di Parungpanjang Kabupaten Bogor, Ternyata Warga Tangerang |
![]() |
---|
Cerita Pilu Gadis Cianjur Dirudapaksa dan Dicekoki Obat Keras, Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Ucapan Tak Pantas Berujung Petaka, Pemuda di Banyuwangi Nekat Habisi Nyawa Ayah Tiri Pakai Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.