Viral di Medsos
Perkara Nikahi ABG 16 Tahun Berbuntut Panjang, Tante Mariana Terancam Dipolisikan, Segini Hukumannya
Hoesnan selaku perwakilan KPAI Kalimantan Barat akan melaporkan Mariana (41) yang telah menikahi anak usia 16 tahun bernama Kevin
Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisah pernikahan beda usia 25 tahun antara Mariana (41) dengan Kevin (16) berbuntut panjang.
Sempat memicu perdebatan di kalangan warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, cerita Mariana dan Kevin itu akhirnya diketahui Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
LPA menyoroti pernikahan usia anak yang dilakukan Mariana terhadap Kevin adalah sebuah pelanggaran.
Sebab di dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 menyebut bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Berkaca pada aturan tegas dalam undang-undang tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R.Hoesnan bereaksi keras soal pernikahan Mariana dan Kevin yang tengah viral.
Dalam wawancara di kanal Youtube TV One News, Hoesnan ngotot memolisikan Mariana.
Sebab pernikahan Mariana dan Kevin menurut Hoesnan harusnya tidak terjadi mengingat usia Kevin masih di bawah umur.
"Kita dari LPA, mendorong pihak kepolisian untuk, karena ini masuk ke ranah pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa persetubuhan terhadap korban bukan cuma perempuan, tapi juga laki-laki," kata Hoesnan dikutip TribunnewsBogor.com pada Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut, Hoesnan pun meminta agar pihak kepolisian mencari bukti visum terhadap Kevin.
Hal itu dilakukan guna menjerat Mariana.
Baca juga: Dulu Restui ABG 16 Tahun Nikah, Ibunda Kevin Kini Minta Anaknya Ceraikan Mariana, Apa Alasannya?
"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum, bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sehingga terjadinya pernikahan," ungkap Hoesnan.
Kendati pernikahan tersebut tanpa ada paksaan, Hoesnan mengurai alasan.
Bahwa pembiaran yang dilakukan orangtua Kevin dan Mariana pun bisa dikategorikan melanggar undang-undang. Anak harusnya dihindarkan dari perbuatan yang salah.
"Jika ada paksaan atau pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, Pasal 76 Ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," ucap Hoesnan.

Guna menjerat Mariana, Hoesnan dan tim akan berkunjung ke rumah sang wanita viral dan Kevin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.