Viral di Medsos
Perkara Nikahi ABG 16 Tahun Berbuntut Panjang, Tante Mariana Terancam Dipolisikan, Segini Hukumannya
Hoesnan selaku perwakilan KPAI Kalimantan Barat akan melaporkan Mariana (41) yang telah menikahi anak usia 16 tahun bernama Kevin
Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Instagram
Hoesnan (kanan) selaku perwakilan KPAI Kalimantan Barat akan melaporkan Mariana (41) yang telah menikahi anak usia 16 tahun bernama Kevin (kiri)
Perasaan sedih sekaligus cemas yang dirasakan Mariana nyatanya beralasan.
Bakal dipolisikan, Mariana ternyata terancam pidana berat karena menikahi anak di bawah umur.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.
Tertera dalam Pasal 10, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.