Ditangkap Saat Kerja, ASN Ini Ternyata Pelaku Rudapaksa Bocah 4 tahun saat Acara Agustusan

Kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tidak jauh dari rumahnya. Pelaku adalah tetangganya yang

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok Polres Musi Rawas
Viral, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (47) ditangkap polisi setelah merudapaksa bocah perempuan berusia 4 tahun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - S (47) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap polisi saat sedang bekerja.

Ia ditangkap karena merudapaksa bocah perempuan berusia 4 tahun.

Bahkan, kasusnya ini viral di media sosial.

Oknus ASN tersebut bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

S ditangkap polisi dikantornya setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang menonton acara perlombaan Agustusan tidak jauh dari rumahnya.

Pelaku adalah tetangganya yang kemudian mendekati bocah tersebut dan membawanya ke rumah.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada kakaknya.

“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan dari laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.

Polisi langsung menangkap Sambudi tanpa perlawanan saat berada di kantor, Senin (14/8/2023).

Pelaku pun mengakui perbuatannya pada bocah 4 tahun tersebut.

Baca juga: Kondisi Siswi SD Korban Aksi Bejad Kakek Cabul, Pelaku : Saya Nafsu Dengan Anak-anak

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,” jelas Hary.

Hary mengatakan, terdapat dugaan bahwa pelaku menyukai anak kecil.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved