Ditangkap Saat Kerja, ASN Ini Ternyata Pelaku Rudapaksa Bocah 4 tahun saat Acara Agustusan
Kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tidak jauh dari rumahnya. Pelaku adalah tetangganya yang
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - S (47) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap polisi saat sedang bekerja.
Ia ditangkap karena merudapaksa bocah perempuan berusia 4 tahun.
Bahkan, kasusnya ini viral di media sosial.
Oknus ASN tersebut bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
S ditangkap polisi dikantornya setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang menonton acara perlombaan Agustusan tidak jauh dari rumahnya.
Pelaku adalah tetangganya yang kemudian mendekati bocah tersebut dan membawanya ke rumah.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada kakaknya.
“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan dari laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.
Polisi langsung menangkap Sambudi tanpa perlawanan saat berada di kantor, Senin (14/8/2023).
Pelaku pun mengakui perbuatannya pada bocah 4 tahun tersebut.
Baca juga: Kondisi Siswi SD Korban Aksi Bejad Kakek Cabul, Pelaku : Saya Nafsu Dengan Anak-anak
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,” jelas Hary.
Hary mengatakan, terdapat dugaan bahwa pelaku menyukai anak kecil.
Hingga kini ada satu korban, namun pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut.
“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambung Hary.
Adapun polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning dan putih hingga 1 helai celana panjang berwarna hijau.
Atas perbuatannya, Sambudi pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral, Oknum ASN Musi Rawas Cabuli Bocah 4 Tahun Saat Agustusan, Pelaku Diringkus di Kantornya
Langkah Pemkot Agar ASN Kota Bogor Ngantor Naik Transportasi Umum, Angkot Jadi Feeder |
![]() |
---|
Wacana ASN Kota Bogor Ngantor Naik Transportasi Umum, Bima Arya : Butuh Contoh dari Semua Pimpinan |
![]() |
---|
Wacana ASN Kota Bogor Ngantor Naik Transportasi Umum, Atty Somaddikarya : Ide Cerdas |
![]() |
---|
Wacana ASN Kota Bogor Ngantor Naik Transportasi Umum, Dedie-Jenal Disarankan Jadi Contoh |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Dedie-Jenal Ngantor Naik Biskita, Jadi Contoh untuk ASN Kota Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.