Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Waduh ! Pengusaha di Bogor Kena Tipu Oknum Bacaleg dan Kades, Rugi Rp 1 Miliar Lebih

kasus penipuan ini awalnya terjadi pada tahun 2022 yakni terkait penjualan tanah yang ditawarkan pelaku kepada pihak korban.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kuasa Hukum Suhardi saat ditemui wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus penipuan oleh dua pelaku berinisial EK dan HM yang diketahui merupakan oknum Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan oknum kepala desa (Kades) menimpa pengusaha di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus penipuan ini, pihak korban mengalami kerugian fantastis.

"Kalau kerugian yang kami laporkan itu Rp 1 sekian Miliar, yang saat ini untuk pembelian tanah itu berubah, naik kan (harga) tanah itu," kata Suhardi, selaku kuasa hukum korban kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa kasus penipuan ini awalnya terjadi pada tahun 2022 yakni terkait penjualan tanah yang ditawarkan pelaku kepada pihak korban.

Dalam pembayarannya, uang pembayaran tanah itu dititipkan kepada pelaku.

Pihak korban kemudian mendapatkan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah itu dari pelaku yang belakangan diketahui ternyata palsu.

"Kita beli tanah, ada SPH biasanya kan, seperti akta jual beli lah modelnya. Jadi ada tanda tangan pemilik tanah, tanda tangan istri, tanda tangan kepala desa. Kami mendatangi pemilik tanah dan pemilik tanah itu memberikan kesaksian di Kepolisian tidak pernah tanda tangan," kata Suhardi.

Setelah mendapati adanya hal yang mencurigakan terkait SPH tersebut, pihak korban sempat dua kali menegur pihak pelaku untuk musyawarah namun tak membuahkan hasil yang diharapkan.

Sampai akhirnya pihak korban melapor ke Polres Bogor dengan laporan polisi nomor 2327/B/XII/2022/RES.BGR yang mana pihak korban menyampaikan kesaksiannya per tanggal 18 Desember 2022.

"Kami juga sempat ditawarkan perdamaian, tapi perdamaian tidak tercapai," kata Suhardi.

Saat ini kasus penipuan yang dilakukan pelaku EK dan HM ini telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Suhardi mewakili kliennya sebagai korban berharap pelaku diproses hukum demi memberikan keadilan kepada pihak korban.

Terpisah, pihak Pengadilan Negeri Cibinong saat dikonfirmasi membenarkan terkait persidangan tersebut yang mana pada 29 Agustus 2023 ini telah masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Hari Ini Wowon Cs Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penipuan dan Pembunuhan Berantai

"Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S.Herman saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved