Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Wajib Dibayarkan Peserta!

Iuran ini dibedakan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan yang didaftarkan, serta tergantung pada jenis kepesertaan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribun Batam
Berikut besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta berdasarkan kelas dan jenis kepesertaannya. Besarannya setiap peserta tidaklah sama. 

- Dua persen dibayar oleh penerima pensiun

b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:

- Lima persen dari 45 persen Gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

4. ASN dan karyawan swasta

Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:

- Empat persen dibayar pemberi kerja

- Satu persen dibayar oleh pekerja

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Gratis

Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.

Adapun ketentuan upah yang dimaksud bagi penyelenggara negara yakni gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sementara PPU Bukan penyelenggara negara contohnya adalah karyawan swasta. Di mana yang dimaksud upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja Rp 12 juta.

5. BPJS Kesehatan Mandiri

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:

- Kelas I: Rp150.000 /orang

- Kelas II: Rp100.000 /orang

- Kelas III: Rp42.000 /orang

Khusus kelas III akan mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023 Menurut Kelas dan Jenis Kepesertaan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved