Harga Innova Plat Merah Penabrak Wanita di Bogor, Pajak Mobil Dinas KPP Cileungsi Cuma Rp 1 juta

Harga Innova plat F yang Tabrak Lari Wanita di Bogor, Pajak Mobil Dinas KPP Pratama Cuma Rp 1 juta

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/aplikasi Sambara
Harga Innova plat F yang Tabrak Lari Wanita di Bogor, Pajak Mobil Dinas KPP Pratama Cuma Rp 1 juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pajak mobil dinas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cileungsi ternyata hanya kisaran Rp 1 juta.

Padahal harga mobil plat merah tersebut sekitar Rp 180 juta.

Mobil plat merah berlaku arogan dengan melakukan tabrak lair terhadap pengendara wanita di Jalan Sukasari 1, Kota Bogor pada Rabu (6/9/2023).

Dalam rekaman video viral di media sosial, mobil tersebut merek Toyota Innova warna hitam dengan plat merah nomor F 1325 G.

Dilihat dari aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat, mobil dinas pajak Bogor ini tahun 2015.

Mobil tersebut model Kijang Innova G warna hitam metalik.

Tertera tanggal pajak mobil plat merah ini jatuh pada tangga 2 Oktober 2023.

Sedangkan pajak STNK habis pada tahun 2025.

Sementara total pajak yang mesti dibayar untuk mobil dinas tersebut sebesar Rp 1.214.000.

Informasi yang dikumpulkan TribunnewsBogor.com, biaya pajak All New Toyota Innova G Diesel tahun 2015 berkisar Rp 4 juta.

pajak mobil dinas KPP Pratama Cileungsi cuma Rp 1 juta
pajak mobil dinas KPP Pratama Cileungsi cuma Rp 1 juta (Ist)

Harga Toyota Kijang Innova 2.0 G bekas berkisar Rp 180 juta sampai Rp 268 juta untuk tipe Luxury.

Cara menghitung pajak mobil dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Ditambah pula biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan pengesahan juga penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Simak Rumah Hitung Pajak Mobil :

  • BBNKB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK.
  • Rincian biayanya,
  • BBNKB ialah 10 persen dari harga jual mobil,
  • PKB 2 persen dari NJKB,
  • SWDKLLJ sebesar Rp 143.000,
  • biaya administrasi TNKB Rp 100.000,
  • biaya administrasi penerbitan STNK sebesar Rp 250.000.

Pembayaran pajak berikutnya akan semakin sederhana karena cukup menghitung BBNKB, STNK, dan TNKB dengan tarif sebagai berikut:

  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • PKB: 2 persen dari nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp 50.000

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan sudah meminta keterangan pada pihak KPP Pratama Cileungsi di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved