Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tanpa Ampun, Bima Arya Langsung Berhentikan Kepsek SD yang Pecat Guru Honorer, Pemicunya Terungkap

Bima menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan praktek-praktek pungli di lingkungan pendidikan, khususnya SD dan SMP

Instagram @bimaaryasugiarto
Momen pertemuan Wali Kota Bogor Bima Arya dengan guru SD Negeri Cibeureum 1 yang viral karena dipecat usai mengadukan pungli kepala sekolah, Rabu (13/9/2023). Bima Arya pun memarahi kepala sekolah tersebut hingga mencopotnya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (13/9/2022).  

Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan adanya guru honorer atas nama Mohamad Reza Ernanda yang mengaku dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah

Bima Arya langsung menemui Reza dan Kepala Sekolah secara terpisah untuk membandingkan informasi dari kedua belah pihak.

Dihadapan Bima Arya, Reza menunjukan surat pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

Tertulis alasan pemberhentiannya adalah tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (kepala sekolah.

Menurut Bima Arya, alasan pemberhentian tidak berdasar.

Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak muridnya.

"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," kata Bima.

Justru Bima Arya memberhentikan balik Kepala Sekolah tersebut karena hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah terkait gratifikasi dalam kasus PPDB 2023. 

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Bima.

Untuk guru Reza, lanjut Bima, langsung bisa kembali mengajar supaya kegiatan belajar tidak terganggu.

Dan segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan.

"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan.Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tandasnya.

Kepala Sekolah tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi karena adanya aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi SiBadra dan hotline Laporkan Pungli milik Pemkot Bogor.

Bima menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan praktek-praktek pungli di lingkungan pendidikan, khususnya SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pungli bisa mengirimkan informasi ke WhatsApp di nomor 0852-1845-1813. Identitas pelapor terjamin dan dirahasiakan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved