CPNS 2023

Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023 untuk Guru, Simak Ini Kriteria untuk Pelamar

Terdapat sejumlah aturan baru terkait seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru, dalam hal kriteria pelamar, nilai ambang batas, hingga materi.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Berikut aturan terbaru terkait seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru 

Nantinya, pelamar akan mengerjakan 145 soal secara keseluruhan.

Rinciannya adalah 90 soal seleksi kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara.

Baca juga: Pemkot Bogor Buka Seleksi Penerimaan PPPK, Ada 1.112 Formasi, Tenaga Kesehatan Butuh 172 Orang

Nilai ambang batas

Setiap pelamar kebutuhan umum, harus memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara.

Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, dibedakan sesuai jabatan masing-masing.

Sementara nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 117, serta 24 untuk wawancara.

Pelamar kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan yang dilamar.

Adapun pelamar kebutuhan umum, dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan yang dilamar.

Untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan Kemendikbud Ristek, akan mendapat nilai paling tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved