CPNS 2023
Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023 untuk Guru, Simak Ini Kriteria untuk Pelamar
Terdapat sejumlah aturan baru terkait seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru, dalam hal kriteria pelamar, nilai ambang batas, hingga materi.
Nantinya, pelamar akan mengerjakan 145 soal secara keseluruhan.
Rinciannya adalah 90 soal seleksi kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara.
Baca juga: Pemkot Bogor Buka Seleksi Penerimaan PPPK, Ada 1.112 Formasi, Tenaga Kesehatan Butuh 172 Orang
Nilai ambang batas
Setiap pelamar kebutuhan umum, harus memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara.
Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, dibedakan sesuai jabatan masing-masing.
Sementara nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 117, serta 24 untuk wawancara.
Pelamar kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan yang dilamar.
Adapun pelamar kebutuhan umum, dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan yang dilamar.
Untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan Kemendikbud Ristek, akan mendapat nilai paling tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Sumber: kompas.com
Materi Tes SKB CAT CPNS 2023 di Kejaksaan untuk Setiap Formasi, dari Jaksa hingga Penjaga Tahanan |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 di Kemenkumham, Dilengkapi dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan, Dilengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Tes SKB non CAT CPNS 2023 Sedang Berlangsung, Begini Caranya Mencetak Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jelang Tes SKB CPNS 2023, Catat Ini Aturan Pakaian dan Barang yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.