Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Berantai, JPU Tuntut Wowon Cs Dengan Hukuman Mati

Dalam sidang tuntutan, ketiga terdakwa melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

Editor: Damanhuri
Kloase Tribunnews.com/ Tribunjabar.id
Parida (kiri), Wowon (tengah), dan Siti Fatimah (kanan). Parida dan Siti Fatimah merupakan TKW korban pembunuhan berantai Wowon Cs di wilayah Cianjur hingga Bekasi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur dengan hukuman mati.

Hal ini terungkap saat pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023) dengan terdakwa Wowon CS yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin. 

"Memutuskan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin dengan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat.

Dalam sidang tuntutan, ketiga terdakwa melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

Ketua Majelis Hakim Suparna selanjutnya memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi tuntutan yang telah dibacakan JPU melalui pledoi. 

"Saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi, pledoi bisa saudara yang membuat atau penasihat hukum yang membuat atau sepenuhnya saudara serahkan ke penasihat hukum," ucap Suparna. 

Ketiga tersangka kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs saat menjalani sidang di PN Bekasi. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)
Namun ketiga terdakwa hanya bisa diam sambil melihat ke arah penasihat hukum, mereka mengangguk saat hakim menegaskan pledoi bisa dibuat terlebih dahulu untuk diagendakan dalam sidang berikutnya. 

"Enggak harus hari ini buat pembelaan, itu kami beri waktu dua minggu karena ada beberapa kali kesempatan silahkan nanti dipikirkan untuk penasihat hukum juga," tegas Hakim. 

Sidang kemudian ditutup, Majelis Hakim menjadwalkan agenda lanjutan pada Senin (16/10/2023) mendatang. 

Kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).   

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).   

Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Penulis: Yusuf Bachtiar

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved