Kakek Cabuli Bocah

2 Tersangka Pencabulan di Ponpes Tanah Sareal Kota Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Dua orang berinisial AM dan MM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipertontonkan dalam rilis terbuka di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tersangka pencabulan di Ponpes wilayah Tanah Sareal saat dirilis di Polresta, Jumat (13/10/2023). 

"Ini adalah suatu komitmen kami Polresta Bogor Kota di mana tidak mentolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun mengakibatkan anak sebagai korban," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kasus pelecehan seksual yang disebut oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bogor terhadap 4 orang santriwati memasuki babak baru.

Pimpinan ponpes yang saat ini diketahui berinisial MM (39) dan AM (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua orang itu sudah memenuhi sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes Cianjur Ditangkap di Sukabumi, Sembunyi di Rumah Kerabatnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved