Kakek Cabuli Bocah
2 Tersangka Pencabulan di Ponpes Tanah Sareal Kota Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Dua orang berinisial AM dan MM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipertontonkan dalam rilis terbuka di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
"Ini adalah suatu komitmen kami Polresta Bogor Kota di mana tidak mentolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun mengakibatkan anak sebagai korban," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kasus pelecehan seksual yang disebut oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bogor terhadap 4 orang santriwati memasuki babak baru.
Pimpinan ponpes yang saat ini diketahui berinisial MM (39) dan AM (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua orang itu sudah memenuhi sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes Cianjur Ditangkap di Sukabumi, Sembunyi di Rumah Kerabatnya
Kakek Cabul Dihajar Saat Diamankan, Dipaksa Ngaku, Pasrah Ditendang Pria Kekar Pakai Lutut |
![]() |
---|
Bikin Geram! Marbot yang Tega Cabuli 10 Anak di Kota Bogor Ternyata Beraksi Sejak Tahun Lalu |
![]() |
---|
Ini Tampang Marbot yang Cabuli 10 Anak di Kota Bogor, Rambut Beruban dan Badannya Sudah Bungkuk |
![]() |
---|
'Anak Saya Dipegang Kemaluannya' Cerita Orangtua yang Anaknya Dicabuli Marbot Masjid di Kota Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.