Kakek Cabuli Bocah

2 Tersangka Pencabulan di Ponpes Tanah Sareal Kota Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Dua orang berinisial AM dan MM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipertontonkan dalam rilis terbuka di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tersangka pencabulan di Ponpes wilayah Tanah Sareal saat dirilis di Polresta, Jumat (13/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Tanah Sareal, Kota Bogor, selesai.

Dua orang berinisial AM dan MM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipertontonkan dalam rilis terbuka di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).

AM dan MM memiliki jabatan yang berbeda yakni satu sebagai pimpinan ponpes dan satu lagi sebaai pengurus.

"Ini terjadi di area Pondok di Kayu Manis, Tanah Sareal. Terkait laporan ini kami penyidik menetapkan 2 orang tersangka inisial AM, dan MM," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Jumat (13/10/2023).

Terkait kasus ini, sudah ada 3 orang korban yang melaporkan kepada polisi.

Sambung Rizka, kejadian ini terjadi dalam kurun waktu sekitar Januari 2023 dan langsung terbit Laporan Polisi.

"Ternyata dari satu korban muncul dua korban lainnya dan berdasarkan hasil penyelidikan. Kejadiannya terjadi kurun waktu pada 2019," tambah Rizka.

Adapun modusnya atas inisial MM ini yang diketahui sebagai pimpinan ponpes dugaan tindak pidana pencabulan nya itu dengan modus untuk memperbaiki suara. 

Korban disuruh untuk mengurut tenggorokan, sampai tersangka menyentuh area payudara korban.

"Setelah itu, korban memberontak, menangis dan keluar dari ruangan. Saat itulah, bertemu dengan beberapa orang saksi yang semuanya sudah kita periksa," ungkapnya.

Untuk AM, dugaan pencabulan ada 2 orang korban. 

Pertama di medio Januari 2023 dan satu di waktu 2019.

Baca juga: MUI dan FPP Minta Polisi Serius Selesaikan Kasus Pelecehan di Ponpes Bogor, Tindak Tegas yang Salah

"Di mana modusnya adalah memeluk dari belakang dan berusaha mencium kening, pipi, dan pada saat dia mencium bibir, korban memberontak, menangis lalu menceritakannya. Dengan modusnya, itu adalah tanda bentuk spesial kasih sayang. Pelaku ini sebagai pengurus dan pengelola di pondok itu," jelasnya.

Terhadap 2 pelaku, tegas Rizka, dikenakan pasal 76 e UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved