Motif Kakak Bunuh Adik Kandung di Bekasi Terungkap, Korban Dihabisi saat Akan Salat Dhuha

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku sakit hati dengan perkataan adiknya.

Editor: Damanhuri
net
ilustrasi tewas 

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono menjelaskan, Firmansyah pulang ke rumah malam sebelum kejadian.

Saat itu, Firmansyah meminta maaf tanpa alasan yang jelas.

"Dia datang pulang ke rumah untuk berniat meminta maaf kepada orang tuanya dan mengakui kesalahannya," terang Samsono.

Firmansyah menusuk kakaknya tepat di bagian dada dan perut.

Ketika korban selesai berwudhu, Firmansyah menghampiri lalu terjadilah penusukan tersebut.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong.

"Korban itu mau melangsungkan salat dhuha, baru selesai berwudhu langsung dianiyaya kakaknya hingga tewas," ucap Samsono.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi, dia dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," ucap Twedi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Penulis: Siti Nawiroh

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved