Modus Licik Pengedar Narkoba di Bogor, Sabu Ditaruh di Kemasan Air Minuman, Nilainya Fantastis

Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 18 perkara kasus peredaran gelap narkoba selama operasi dua pekan terakhir.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Barang bukti narkoba ditunjukan Polres Bogor dalam jumpa pers hasil operasi dua pekan terakhir di Mako Polres Bogor, Jumat (3/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 18 perkara kasus peredaran gelap narkoba selama operasi dua pekan terakhir.

Salah satunya adalah peredaran narkoba jenis sabu dengan modus menggunakan kemasan minuman teh.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nuristiono mengatakan bahwa terkait barang bukti sabu dalam kotak minuman tersebut ditangkap satu orang tersangka di wilayah Tangerang Selatan.

Penangkapan tersangka di wilayah Tangsel tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap.

"Kita tangkap di rumah kontrakannya di daerah Tangsel, dia sendiri," kata AKP Nuristiono kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Polres Bogor Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba, 21 Pelaku Sampai Berdesakan Saat Wajahnya Ditampilkan

Saat kontrakannya digeledah, ditemukan tiga kotak minuman yang isinya masing-masing 100 gram sabu.

Pelaku memasukan sabu yang sudah dibungkus plastik ke dalam kotak minuman tersebut sebagai modusnya mengelabui petugas.

"Ada tiga bungkus teh kotak, di dalamnya masing-masing 100 gram. Kalau di rupiahkan 1 gram Rp 1,5 juta kali 300 sekitar Rp 450 jutaan, karena 1 ons itu Rp 150 juta isinya," kata AKP Nuristiono.

Peran tersangka tersebut, kata dia adalah kurir yang mana peredarannya sampai ke wilayah Bogor dan Jakarta.

Dalam modus operandinya, si pelaku ini menjalankan perintah atau arahan dari pelaku lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Awalnya dia dapat 1 kg dari DPO yang masih kita kejar. Sudah dijual 7 plastik atau 7 ons, jadi sisa 3 ons atau 300 gram," kata AKP Nuristiono.

Diketahui, pelaku tersebut merupakan salah satu dari 21 tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Bogor selama operasi dua pekan terakhir.

Dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (3/11/2023), ditunjukan barang bukti yang disita mencapai total 599,3 gram sabu, 117,18 gram ganja dan 5.489 butir sediaan farmasi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved