Belum Sukses Tertibkan PKL di Jalan Pedati, Pemkot Bogor Bakal Gunakan Perda Ketertiban Umum

Pemkot ingin membuat konsep yang berkelanjutan, jangka panjang atau paten terkait penataan Jalan Pedati.

Istimewa/Pemkot Bogor
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah memimpin rapat untuk merumuskan konsep yang berkelanjutan, jangka panjang dan paten sehingga jalan Pedati bersih dan pedagang sayur dan buah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penataan Jalan Pedati kembali mendapat perhatian dari Pemkot Bogor

Rapat pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah ini untuk merumuskan konsep yang berkelanjutan, jangka panjang dan paten sehingga jalan Pedati bersih dan pedagang sayur dan buah.

"Jalan Pedati sudah beberapa kali dibersihkan Satpol PP, tapi kan muncul lagi muncul lagi pedagangnya," ujar Sarifah Sofiah.

Pemkot ingin membuat konsep yang berkelanjutan, jangka panjang atau paten terkait penataan Jalan Pedati.

Pihaknya pun sepakat hal ini mengacu pada Perda Ketertiban Umum Nomor 1 Tahun 2021 yang mana pedestrian hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kembali menghidupkan jalan Lawangseketeng dan jalan Pedati untuk kembali dilalui angkot.

Pasalnya saat ini di tengah jalan Pedati malah digunakan sebagai tempat sampah.

"Jadi jalan akan difungsikan lagi untuk kendaraan. Dishub akan melakukan kajian dan uji coba untuk melihat dimana titik parkir dan bongkar muat," katanya.

Ia melanjutkan, terkait sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pembinaan ke toko-toko terkait pengelolaan sampah secara mandiri atau membuang sampah di jam-jam yang sudah ditentukan.

Hal ini harus dipatuhi agar jalan Pedati tidak kumuh.

"Intinya kita kembalikan pedati sebagai jalan, bukan pasar dan pedestriannya untuk pedestrian. Target kami sebelum akhir tahun jalan Pedati sudah rapi," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved