Duduk Perkara Anak Angkat Usir Ibu dari Rumah, Tak Dapat Restu Nikah ke 4 kali : Nanti Cerai Lagi

Penyebab anak angkat usir ibu dari rumah di Banyuasin, tak dapat restu nikah yang ke 4 kalinya

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Tribun Sumsel
Penyebab anak angkat tega usir ibu dari rumah, tak direstui nikah ke 4 kalinya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak angkat yang usir ibu dari rumah di Banyuasin rupanya marah karena tak direstui untuk menikah yang ke empat kalinya.

Restu menikah ke empat kalinya ini menjadi awal mula AY tega mengusir ibu angkatnya, Siti Marbiah (73).

Nenek Siti Marbiah sudah merawat sejak AY berusia 2 tahun.

Ia sengaja mengangkat AY sebagai anak karena orang tua kandungnya bercerai dan tak lagi mau mengurusnya.

Nenek Siti Marbiah sudah mengorbankan segala hal demi kehidupan AY.

Mulai dari makan, biaya sekolah hingga kuliah sampai menjual rumah warisan.

Uang penjualan rumah bahkan diberikan pada AY sebesar Rp 200 juta.

Nenek Siti Marbiah rela membeli rumah lain untuk tinggal.

Sampai suatu ketika AY meminta restu untuk menikah yang ke 4 kalinya.

Sebagai orang tua, Siti Marbiah tentu menasihati AY agar memilah lelaki dengan benar.

"Carilah laki-laki yang benar. Jangan sampai nanti cerai lagi, tidak enak. Kan sudah tiga kali cerai," kata nenek Siti TribunnewsBogor.com mengutip dari Tribun Sumsel.

Tapi ternyata nasihat nenek Siti Marbiah justru menyakiti hati AY.

Ia kemudian angkat kaki dari rumah Siti Marbiah di Banyuasin dan tetap berkukuh menikah lagi.

Namun tiga sampai empat bulan kemudian, AY kembali datang ke rumah Marbiah.

AY datang bersama suami barunya.

Saat terjadi keributan, suami AY turu ikut campur.

"Aku ngomong sama suami barunya, aku bisa beri nasihat. Karena, selama ini aku yang mengurus dia (AY). Jangankan dia, anak-anaknya saja aku yang urus semua. Dari situ, suaminya diam," kata Siti Marbiah.

Siti Marbiah dipaksa untuk keluar dari rumah tanpa membawa barang apapun.

Nenek 74 tahun ini, tidak dapat kembali karena rumah digembok AY.

Sehingga, Siti Marbiah menumpang menginap di rumah adik, kakak dan tetangga selama delapan bulan lamanya.

Pengusiran yang dilakukan AY kepada Siti Marbiah, karena AY merasa bila sertifikat rumah tersebut atas namanya.

Kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu mengatakan, AY meminta Siti Marbiah menjual rumah dan tanah warisan tanpa sepengetahuan keluarga besar.

Siti Marbiah pun mengiyakan kemudian menjual rumah dan tanah Rp 200 juta.

Uang tersebut ia berikan pada AY.

Sisa uang dari penjualan itu lantas dibelikan rumah dan tanah yang kini diperebutkan AY.

"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini," kata Jallas.

"Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved