Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Dihapus, Iuran Jadi Naik? Ini Rinciannya
Dengan diterapkannya KRIS, apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik usai pemerintah menghapus kelas 1, 2, dan 3?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 untuk diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan ini akan berlaku 100 persen pada tahun 2025 mendatang.
Dengan diterapkannya KRIS pada kelas BPJS Kesehatan, maka kelas 1, 2, 3 disamaratakan menjadi satu kelas.
Namun, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap.
Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik usai pemerintah menghapus kelas 1, 2, dan 3?
Sampai saat ini belum ada rencana usulan perubahan nominal iuran BPJS Kesehatan.
Terkait dengan adanya rencana tersebut, iuran BPJS Kesehatan masih sama sampai 2024
Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
1. Peserta PBI
Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah. PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca juga: Cara Klaim Subsidi Kacamata dari BPJS Kesehatan, Penuhi Syarat-syarat Ini
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca juga: Cara Mudah Pisah Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp, Begini Langkah-langkahnya
5. Peserta bukan pekerja
- Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Adapun iuran tersebut, dibayarkan oleh pemerintah.
Sumber: kompas.com
Cabuli Anak Berusia 6 Tahun, Pria Lansia di Rancabungur Bogor Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
560 Binaan Lapas Kelas IIA Bogor Dapat Remisi, 13 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Bantah Jadi Penyebab Kerugian, BPJS Kesehatan Mengklaim Sudah Bayar Klaim RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Tak Hanya Rusak, SDN Gunungsari 04 Citeureup Bogor Kekurangan Kelas, Perpustakaan jadi Ruang Kepsek |
![]() |
---|
Syahrini Rayakan Ulang Tahun ke-45 di Jakarta, Pesta Dihadiri Rekan-rekan Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.