Pilu Wanita Paruh Baya di Bogor, Babak Belur Dihajar Suami, Ngelapor Malah Disuruh Pulang
Wanita paruh baya berinisial M (52) tak pernah menyangka jika orang yang dicintainya tega berbuat kasar.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wanita paruh baya berinisial M (52) tak pernah menyangka jika orang yang dicintainya tega berbuat kasar.
Wanita asal Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor itu diduga telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan IJ.
Dampaknya, M babak belur. Wajah dan mulutnya mengalami luka serius.
Bahkan atas perbuatan kasar yamng dilakukan IJ, M sempat tak sadarkan diri.
Karena kondisi ini, korban pun sempat dibawa ke klinik untuk dilakukan penanganan medis.
Penderitaan M tak berhenti sampai di sini.
Usai mendapat perlakuan tak menyenangkan, M berupaya untuk membuat laporan ke polisi setempat.
Baca juga: Kabur Usai Bikin Istri Babak Belur, Pria Sok Jago di Parungpanjang Bogor Jadi Buronan
Bukan keadilan yang didapat, M justru mendapat jawaban yang kurang memuaskan.
M yang diantar ke Polsek Parungpanjang oleh tetangganya, justru disuruh pulang.
Sontak tetangganya tersebut berbagi keluh kesah terkait permasalahan yang ada di media sosial.
"Capek banget ngarepin Polisi. Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parungpanjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya. Sama Polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP/KK dan surat nikah ...," tulis H di akunnya dengan unggahan sudah dilihat 3 juta kali, dan di-repost 5 ribu kali.

Direspon Polres Bogor
Sementara itu, Polres Bogor menanggapi viralnya kabar yang kurang baik terkait kasus dugaan KDRT di Parungpanjang.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bereaksi.
AKBP Rio Wahyu Anggoro tak tutup mata terkait kasus yang terjadi.
"Berawal dari korban yang datang ke Polsek Parungpanjang kemudian di sana mungkin ditemukan kurang profesionalnya anggota kami Polsek Parungpanjang sehingga mengadu ke Polres Unit PPA pada pukul 23.00 malam," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Rio menyebut bahwa pihaknya akan menindak anggota Polisi yang dianggap kurang profesional ketika menerima pelapor korban KDRT tersebut.
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang telah dilakukan oleh anggota kami. Saya akan maksimal untuk melaksanakan tugas dan saya akan tetap terbuka dengan segala masukan dari temen-temen, seluruh lapisan masyarakat," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Baca juga: Viral Soal Laporan KDRT di Parungpanjang, Kapolres Bogor Minta Maaf Anggotanya Kurang Profesional
Penetapan DPO
Di sisi lain, Polres Bogor langsung bergerak cepat merespon kejadian di Parungpanjang.
Pelaku KDRT yang merupakan suami M kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami gelar dan kita temukan dua alat bukti dan kami telah naikan ke penyidikan, kemudian pelaku kami tetapkan sebagai tersangka yaitu suami dari korban, Saudara IJ," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Tersangka kabur dari rumah dengan membawa sejumlah uang kemudian surat-surat berharga dan akta lahir anak-anaknya.
"Hari ini kami telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka tersebut untuk mengejar, dan saya memberikan waktu selama 1 minggu kepada Kasat Reskrim untuk segera menangkap secepatnya," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
ViralLokal
kekerasan dalam rumah tangga
KDRT
Desa Cibunar
Kecamatan Parungpanjang
Kabupaten Bogor
Polres Bogor
babak belur
AKBP Rio Wahyu Anggoro
Aksi Unjuk Rasa Memanas di Berbagai Daerah, Kapolres Ajak Warga Kabupaten Bogor Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Terima Aspirasi Aksi Solidaritas Ojol di Kabupaten Bogor, Kapolres: Akan Saya Sampaikan ke Kapolri |
![]() |
---|
Gelar Aksi Solidaritas Buntut Tewasnya Affan Kurniawan, Polres Bogor Didatangi Ratusan Ojol |
![]() |
---|
Hendak Nyalip, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas di Dramaga Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Gelar Pelayanan Publik Selama 80 Jam Nonstop, Warga Datang Jam 3 Pagi Tetap Dilayani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.