Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Dipicu Kabar Istri Selingkuh, Sopir di Parungpanjang Bogor KDRT Istri Sampai Babak Belur

pada 14 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB malam, tersangka IJ melihat korban selesai mencuci baju di rumah. Kemudian tersangka mengajak korban

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tampang Tersangka IJ (58), pelaku KDRT di Parungpanjang, Kabupaten Bogor yang berhasil dibekuk Polres Bogor, Senin (20/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Motif perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang istri berinisial M (52) di rumahnya di wilayah Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor akhirnya terkuak.

Hal ini terungkap setelah Polisi berhasil membekuk pelaku KDRT Tersangka IJ (58), suami dari korban yang sempat kabur ke wilayah Jakarta.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, motif di balik perkara KDRT ini merupakan cemburu yang dirasakan tersangka IJ.

"Tersangka melakukan tindak pidana KDRT dikarenakan tersangka sering mendapat kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga membuat tersangka merasa cemburu," kata Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Dalam kronologisnya, kata Fitra, pada 14 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB malam, tersangka IJ melihat korban selesai mencuci baju di rumah.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk berbicara berdua dengan niat menanyakan terkait kabar perselingkuhan tersebut.

"Namun korban menolak dan merasa kurang enak badan dan menyampaikan untuk berbicara esok hari," terang Kompol Fitra Zuanda.

Kemudian tersangka IJ menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar, tetapi korban menolak dan memilih tidur di ruang keluarga.

Tersangka pun merasa sakit hati dan tidak lama kemudian dia keluar dari kamarnya menghampiri istrinya lalu melakukan KDRT sampai istrinya babak belur di bagian wajah.

"Tersangka memukul dengan tangan kosong kepada bagian wajah korban saat korban sedang tertidur," kata Kompol Fitra Zuanda.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menambahkan, kekerasan yang dilakukan tersangka IJ ini tidak sampai menyasar anak-anaknya.

KDRT yang dilakukan pelaku terhadap istrinya ini juga diketahui baru pertama kali dilakukan.

Baca juga: Dibekuk di Jakarta, Pelaku KDRT di Parungpanjang Bogor Terancam Bui 2 Tahun 8 Bulan

"Informasi yang kami dapatkan baru pertama kali kekerasan ini terjadi, karena kebetulan yang bersangkutan tersangka sebelumnya bekerja sebagai sopir, sudah 1 tahun tidak di rumah," ungkap AKP Teguh Kumara.

Dalam perkara KDRT di Parungpanjang Bogor ini Polisi menyita barang bukti berupa bantal dan sarung bantal dengan bercak noda darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka IJ dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 2 tahun 8 bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved