UMK Bogor 2024

Siap-siap Hari Ini Pengumuman Besaran UMK, Berapa UMK Bogor 2024? Dipastikan Naik

Berdasarkan keputusan dengan pemerintah provinsi, disepakati UMK Bogor 2024 mengalami kenaikan. Lantas berapa besaran nominalnya?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Penetapan UMK Bogor 2024 akan mengikuti payung hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Berdasarkan keputusan dengan pemerintah provinsi, disepakati UMK Bogor 2024 mengalami kenaikan. 

Kenaikan upah ini nantinya akan diterapkan mulai dari 1 Januari 2024 mendatang.

UMK Bogor 2024 akan naik sekira Rp 150 ribuan lebih jika kenaikannya sama seperti UMP Jabar 2024 yakni 3,57 persen.

Jika naik 3,57 persen, upah minimum Kota Bogor tahun 2024 kira-kira berada di angka Rp 4.805.056 karena ada kenaikan Rp 165.527.

Sedangkan upah minimum Kabupaten Bogor tahun 2024 menjadi Rp 4.681.583.

Besaran ini naik Rp 161.371 dari upah tahun 2023 yang sebesar Rp 4.520.212 per bulan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved