Kaca Angkot di Kota Bogor Jadi Bahan Kampanye Capres Hingga Caleg, Bawaslu Minta Satpol PP Bertindak
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di Kota Bogor kian meyebar sampai ke kaca angkutan kota (angkot).
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Dishub masih beranggapan, bahwa pemasangan baliho di kaca belakang angkot diperbolehkan asalkan tidak menganggu pandangan.
Dari peraturan yang ada di Permenhub sendiri, sambung Marse, memang tidak ada larangan terkait pemasangan alat kampanye.
Diperaturan itu hanya mejelaskan soal persentase pandangan terhadap penumpang serta keselamatan penumpang.
"Saya nunggu dari mereka (Bawaslu). Kalau mereka bilang ga boleh mangga. Tapi kalau kami memperhatikan keselamatan dan jarak pandang. Saya perhatikan memang masih 70 persen masih memungkinkan secara keselamatan. Tidak menutup total pandangan," tambah Marse.
Disinggung siapa yang memasang baliho diangkot itu, Marse masih belum mengetahui pasti siapa yang memang sengaja memasang baliho.
"Lagi cari info ada timses atau pemenangan yang datang atau inisiatif. Tapi kalo inisiatif kayanya ga mungkin. Lagi cari ke temen temen organda dan pengusaha angkot. Apakah ada perjanjian atau apa. Saya belum dapat infonya," tambahnya.
Kordinator Divisi Bidang Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni mengatakan, pihaknya sudah meminta untuk tidak melakukan pemasangan baliho di angkot.
"Bawaslu Kota Bogor sudah menjalin koodinasi dengan Dishub bahwa untuk tidak melakukan pemasangan sarana dan prasarana di fasilitas publik termasuk di angkot," kata Fathoni saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Fathoni pun meminta, agar pasangan capres serta caleg terus memerhatikan tata cara pemasangan baliho ini.
"Kemudian tim kampanye DPD dan kampanye calon anggota legislatif baik itu tingkat kota kemudian tingkat provinsi, DPR RI untuk senantiasa memerhatikan kaitan dengan pemasangan bahan kampanye di tempat umum," ungkapnya.
Untuk langkah kedepannya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk penindakan.
"Sanksinya ini bisa administratif. Kemudian nanti kami akan merekomendasikan pada Satpol PP untuk mencabut atau kepada yang bersangkutan mencabut alat peraga bahan kampanye yang dipasang di fasilitas publik tersebut," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Kondisi-kaca-belakang-angkot-di-Kota-Bogor-yang-dipasang-baliho-Rabu-6122023.jpg)