Sah! Pemkot Bogor Menangkan Status Hukum Plaza Bogor, Pembongkaran Tinggal Tunggu Waktu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memenangkan status hukum Plaza Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Plaza Bogor akan segera dibongkar dan dibangun bernuansa green building yang selaras dengan Kebun Raya Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memenangkan status hukum Plaza Bogor.

Status hukum itu dimenangkan oleh Pemkot Bogor setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan itu, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Karya Guna Nusantara, ditolak MA.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan tahapan selanjutnya setelah status hukum ini dimenangkan oleh Pemkot.

"Untuk pembongkaran Plaza Bogor, itu sudah inkrah. Begitu inkrah kita eksekusi dengan pengadilan. Begitu eksekusi, akan dipasang plang penanda bahwa ini aset pemkot. Habis itu diproses semua untuk tender," kata Bima Arya saat melantik pejabat di Jalan Pedati, Selasa (2/1/2024).

Bima Arya pun tidak menampik, akibat status hukum ini, pembongkaran tertunda cukup lama.

"Tender ini seharusnya sudah. Tapi, mundur lama. Harusnya dari tahun kemarin ini (Plaza Bogor) dibongkar. Karena kita sepakat nunggu inkrah, yasudah kita tunggu," tambah Bima Arya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakkir mengatakan, putusan PK itu didapatkan sejak akhir Desember 2023 lalu.

"Putusan PK akhir Desember kemarin," singkat Muzakkir saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Disinggung kapan akan eksekusi, sambung Muzakkir, pihaknya menunggu salinan MA terlebih dahulu.

Pertengahan Januari diprediksikan Muzakkir, salinan itu akan diterima oleh Pemkot Bogor.

"Kami tunggu salinan (putusan MA) dulu. Setelah itu langsung eksekusi beauty contest. Harusnya oertengahan Januari ini. Kami juga koordinasi dengan PN Bogor apakah perlu eksekusi bersama PN. Itu dilakukan supaya sisi hukum tidak salah," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved