Ramadhan 2024

Cara Bayar Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya, Simak Niat Qadha Jelang Bulan Ramadhan 2024

Simak tata cara qadha puasa jelang Ramadhan 2024. Begini caranya bayar utang puasa jika lupa jumlahnya berapa

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
The shuttle
Simak tata cara qadha puasa jelang Ramadhan 2024. Begini caranya bayar utang puasa jika lupa jumlahnya berapa 

Pertama, kaum muslimin diminta menuliskan prakiraan jumlah utang puasa yang dimilikinya.

Lalu setelahnya, kaum muslimin melaksanakan catatan tersebut dengan keyakinan penuh.

"Kamu harus menyesali kamu meninggalkan sholat dan puasa dan istighfar yang banyak. Dicatat kira-kira (punya utang puasa) berapa. Setelah catatannya ketemu, lupakan dugaan, ikutin catatannya, anda qadha," ungkap Buya Yahya.

Diungkap Buya Yahya, proses qadha puasa dan sholat itu harus dilaksanakan secara bertahap.

"Jika (ingin qadha) puasa, ambil waktu puasa sunnah. Di waktu orang puasa sunnah, anda puasa qadha. Senin-kamis anda tekuni, anda hitung semampunya. Jika sudah kuat, anda qadha lebih banyak supaya lebih cepat beres utangnya," kata Buya Yahya.

Selain Buya Yahya, ada ulama lain yang telah mengurai aturan soal qadha puasa jika lupa jumlahnya.

Dilansir dari laman NU, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami telah menjelaskan polemik soal orang yang lupa jumlah utang puasanya.

Disampaikan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, bahwa orang yang lupa jumlah utang puasanya, diminta agar memperbanyak puasa sunnah dengan niat mengqadha utang puasa Ramadhan.

وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلاً فَنَوَاهُ إِنْ كَانَ وَإِلاَّ فَتَطَوَّعَ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيْرِ وُجُوْدِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلاَّ حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُلُ فِيْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَالتَّطَوُّعَ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ.

Artinya: Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya). Bisa dipahami bahwa jika seseorang ragu punya kewajiban mengqadha puasa misalnya, lalu ia niat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan bila tidak maka niat puasa sunnah, maka niatnya itu juga sah, dan qadha puasanya berhasil dengan mengira-ngirakan memang wajib mengqadha. Bahkan bila memang jelas wajib mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban qadha), maka ia mendapat pahala puasa sunnah seperti halnya dalam masalah wudhu. Dengan demikian diketahui, bahwa orang yang ingin berpuasa sunnah sebaiknya berniat mengqadha puasa wajib bila memang ada kewajiban mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban), maka puasanya bernilai puasa sunah. Hal ini dilakukan agar menghasilkan qadha bila memang punya kewajiban qadha (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyatul Kubra

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved