Jelang Kampanye Terbuka, Polsek Megamendung Bogor Pelototi Knalpot Brong
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Polsek Megamendung bakal merazia knalpot brong.
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Polsek Megamendung bakal merazia knalpot brong.
Menurut Kanit Lantas Polsek Megamendung, Ipda Indra Wijaya, razia knalpot brong tersebut merupakan bagian dari perintah Polda Jabar.
"(Razia knalpot brong) mulai tanggal 10 sampai dengan 20 Januari 2024 itu menjelang adanya kampanye terbuka," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Jumat (12/1/2024).
Razia tersebut menurutnya selain menjaga ketertiban menjelang kampanye terbuka hingga pemilu, hal itu juga dilakukan untuk kenyamanan masyarakat dan wisatawan saat berkunjung ke Puncak Bogor.
"Supaya masyarakat sekitar itu tidak terganggu, dengan adanya penertiban ini juga kitapun merasa aman," ungkapnya.
Lebih lanjut Indra mengatakan kalau razia knalpot brong di kawasannya itu berlaku untuk seluruh pengendara, baik masyarakat lokal (Bogor) maupun wisatawan yang berkunjung ke Puncak Bogor.
"Berlaku untuk semuanya, baik warga lokal maupun wisatawan, waktunya weekend maupun weekday," lanjutnya.
Saat ini pihaknya masih fokus untuk mengamankan knalpot brong yang digunakan oleh sepeda motor terlebih dahulu.
Kedepannya tidak menutup kemungkinan kendaraan roda empat pun akan ikut dirazi oleh polisi.
"Sementara kita lebih fokus ke roda dua, tidak menutup kemungkinan juga nanti roda empat, tapi sementara kita lebih fokus ke roda dua," kata Indra.
Untuk titik-titik razianya sendiri, pihak Polsek Megamendung akan melakukan razia setidaknya di hampir setiap persimpangan Jalan Raya Puncak Bogor dan dibeberapa titik jalan alternatif.
"Nanti kita akan melaksanakan di beberapa persimpangan, seperti di simpang pasar pasir Muncang, simpang pasir Muncang, simpang Megamendung, simpang pasir angin bahkan kita pun akan melaksanakan di depan Polsek (Megamendung) ini penertiban knalpot brong ini," paparnya.
Apabila ada pengendara sepeda motor yang terkana razia tersebut, pihaknya mengaku akan mencopot knalpot dan melakukan penilangan sesuai regulasi yang berlaku.
"Saat sudah dicabut nanti akan dikenakan sangsi berupa penilangan, pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas angkutan dan jalan nomer 22 tahun 2009," tandasnya.
| Satu Tahun Jabat Presiden RI, Prabowo Subianto Klaim Sudah Tepati Janji Kampanye |
|
|---|
| Gelar Razia di Wilayah Cibinong dan Citeureup Bogor, Satpol PP Sita 203 Botol Miras dan 8 Galon Ciu |
|
|---|
| Curhatan Evan Korban Fitnah Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Bebas Usai Tunjukkan Bukti Ini ke Polisi |
|
|---|
| Isi Chat yang Bikin Evan Bebas dari Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Sempat Masuk Jebakan |
|
|---|
| Akal-akalan Pembunuh 1 Keluarga di Indramayu Sebelum Ditangkap, Cari Kambing Hitam Kecoh Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.