Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisruh Gara-gara Pemilihan Ketua RT, 40 Warga Perumahan River Valley Diperiksa Polres Bogor

Pemanggilan 40 warga oleh polisi tersebut tidak semuanya berdelik aduan pencemaran nama baik, melainkan ada juga yang dikenakan pasal perusakan

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Perumahan River Valle, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (12/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIJERUK - Terjadi pengadangan truk pengangukut sampah di Perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Oktober 2023 lalu yang kini kasusnya berbuntut panjang.

Pasalnya pengadangan truk tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial B dan R yang merupkan warga Perumahan River Valley.

Buntut dari pengadangan truk tersebut, rumah pasangan suami istri itu pernah di demo oleh warga RT 4/4 Desa Palasari yang berada di Perumahan River Valley.

Sayang, demo yang berdasar penghadangan truk itu tidak membuahkan hasil.

Para pendemo yang sama-sama merupakan warga Perumahan River Valley itu kini nasibnya dilaporkan ke Polres Bogor dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh B dan R.

Salah satu pengurus RT 4 yang dipernah diselidiki oleh Polisi ialah, Diah.

Diah merupakan warga memviralkan penghadangan truk pengangkut sampah pada Oktober lalu.

Ia menjelaskan kalau yang mendapatkan panggilan dari Polres Bogor bukan hanya dirinya, setidaknya 40 warga perumahan River Valley yang ikut berdemo hampir seluruhnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bogor.

"Warga yang dipanggil oleh penyidik sekitar 40 orang, dan ini yang membuat kita kecewa, untuk dimintai keterangan saja dari pagi hingga malam hari," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, saat ditemui di Perumahan River Valley, Jumat (12/1/2024).

Pemanggilan 40 warga oleh polisi tersebut tidak semuanya berdelik aduan pencemaran nama baik, melainkan ada juga yang dikenakan pasal perusakan fasilitas umum, salah satunya Nita.

Pasal tersebut menurutnya dilayangkan oleh B dan R ke pihak kepolisian akibat ada sebuah meteren air yang ambil akibat salah satu warga Perumahan River Valley tidak membuat tagihan.

"Pemotongan meteran air sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya, kita potong aliran airnya, karena dia sudah meninggal membayar iuran selama 4 bulan," kata Nita.

Baca juga: Jalan Penghubung Antar Kampung di Cijeruk Bogor Hancur Akibat Longsor, Akses Warga Terputus

Nita menjelaskan penyebab puluhan warga River Valley dilayangkannya laporan kepolisian oleh B dan R, akibat ketidakpuasan pasangan suami isteri tersebut yang tidak terpilih sebagai ketua RT.

"Penghadangan truk pengangkut sampah sebagai bentuk tidak puasan dia dan menolak bergabung dengan pengurus RT yang telah dibentuk, maka dari itu kita tetap mencoba bersabar dan kita taat hukum dan kita tetap bersatu dan kompak apa bila satu dipanggil kita akan ikut menemani," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved