Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Icang Mantan Camat Parungpanjang Kena Batunya, Bro Ron Belum Puas : Kemenangan Warga Kabupaten Bogor

Icang Aliudin Mantan Camat Parungpanjang kena batunya, Salah Senggol Bro Ron : Kemenangan Masyarakat Kabupaten Bogor

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/Instagram Bro Ron
Icang Aliudin Mantan Camat Parungpanjang kena batunya, Salah Senggol Bro Ron : Kemenangan Masyarakat Kabupaten Bogor 

"Akan kami rekomendasikan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi Buldani.

Dari hasi pemeriksaan kata Juhdi, Icang Aliudin mengakui memang memerintahkan mencopot baliho Bro Ron.

"Terlapor mengakui beliau yang memerintahkan penuruan APK tersebut," katanya.

Atas pengakuan tersebut serta sejumlah bukti Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan Icang Aliudin bersalah.

"Di pleno kami sepakat putuskan terjadi adanya pelanggaran," kata Juhdi Buldani.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, pencopotan baliho yang dilakukan oleh Icang Aliudin mengandung unsur pelanggaran.

"Bahwa saudara Icang diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.

Icang Aliudin berkukuh pencopotan baliho Bro Ron depan kantor Kecamatan Parungpanjang sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Penuruan sesuai aturan. Aturannya kan jelas," katanya.

Ia menerangkan dalam pemasangan reklame ada aturan administrasi yang perlu dipatuhi.

"Administrasi, pajak, kalau emang itu berupa reklame," katanya.

"Kalau APK tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah, masjid, di yayasan pendidikan," kata Icang Aliudin.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved