Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadhan 2024

Wanita yang Haid di Bulan Ramadhan Wajib Qadha atau Boleh Bayar Fidyah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum wanita haid di bulan Ramadhan wajib membayar qadha puasa, bukannya dengan fidyah.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Dokumentasi MUI
Ilustrasi foto - Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum wanita haid di bulan Ramadhan wajib membayar qadha puasa, bukannya dengan fidyah. 

"Yang fidyah hanya orang sakit, hamil, orang sakit boleh bayar orang fidyah. Kecuali dia sakit enggak mampu puasa, dia haid setelah hari raya, maka yang wajib bagi dia adalah fidyah," kata Buya Yahya.

Terkait utang puasa karena haid, ada hadits yang mengurai penjelasan soal qadha puasa.

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. [رواه مسلم عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا.

Artinya: “Adalah kami mengalami (haidl), kami diperintahkan qadla’ puasa dan tidak diperintah qadla shalat.” (HR. Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Hukum membayar utang puasa untuk wanita haid dengan yang sedang hamil berbeda.

Seperti diketahui, wanita hamil tergolong dalam golongan yang boleh tidak melaksanakan puasa.

Hal itu lantaran wanita hamil dikhawatirkan mengalami penurunan kondisi fisik jika berpuasa.

Wanita yang dalam kondisi tersebut boleh tidak berpuasa asal membayar fidyah.

Ilustrasi ibu hamil - Simak tata cara bayar fidyah puasa untuk ibu hamil menjelang Ramadhan 2024
Ilustrasi ibu hamil - Simak tata cara bayar fidyah puasa untuk ibu hamil menjelang Ramadhan 2024 (Google Image)

Dalam Al Quran disebutkan surah Al Baqarah ayat 184

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.

Artinya: …Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…

Dalam hadits riwayat Al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni juga mengurai penjelasan soal wanita hamil yang tidak diwajibkan berpuasa.

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. [رواه البزار وصححه الدارقطنى.

Artinya: Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadla’.

Pengetahuan seputar Ramadhan baiknya diulas kembali oleh kaum muslimin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved