Pelecehan Seksual di SMP Cigombong Bogor Berakhir Kekeluargaan, Si Pelaku Oknum Guru Dinonaktifkan

pihak keluarga korban menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cigombong, Rojai, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIGOMBONG - Dugaan pelecehan seksual di SMP Negeri 1 Cigombong berakhir secara kekeluargaan dan oknum guru si terduga pelaku juga dinonaktifkan oleh pihak sekolah.

Menurut Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cigombong, Rojai, pihak keluarga korban menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal itu dipilih oleh pihak keluarga korban karena keinginan dari pribadi tanpa paksaan dari pihak manapun.

"Tida ada paksaan dari kami, itu hak keluarga sendiri untuk tuntutan mereka dan pihak keluarga sendiri menginginkan persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dalam rangka menjaga mental anak tersebut supaya tidak terganggu lagi mentalnya. Karena khawatir ketika berlanjut ke hukum mentalnya lebih down lagi," ujarnya saat ditemui di SMP Negeri 1 Cigombong, Selasa (27/2/2024).

Meskipun diselesaikan secara kekeluargaan, pihak keluarga korban menuntut pihak sekolah agar oknum guru tersebut tidak lagi mengajar di SMP Negeri 1 Cigombong.

"Itu disaksikan juga oleh seluruh RT, RW setempat semua dilakukan kekeluargaan hanya satu tuntutannya bahwa guru tersebut tidak lagi mengajar di SMP Negeri 1 Cigombong," ungkapnya.

Tuntutan dari korban tersebut dikabulkan oleh pihak sekolah, yang mana oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke Kementrian Agama (Kemenag) mengingat status guru tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.

"Guru yang bersangkutan karena ASN di Kemenag yang ditugaskan di SMP Negeri 1 Cigombong, maka sejak tanggal 22 saya mengambil sikap untuk memberikan surat non-aktif kepada guru bersangkutan. Kemudian saya serahkan kembali ke Kemenag Kabupaten Bogor, nanti akan diproses Kemenag Kabupaten Bogor. Masalah nanti keberlanjutannya seperti apa sudah kewenangan mereka," paparnya.

Sementara itu untuk siswi yang menjadi korban pelecehan seksual sendiri saat ini masih di rumah.

Meskipun di rumah, menurutnya pihak sekolah tetap memberikan pelayanan pembelajaran dan pengawasan melalui instansi dan guru yang bersangkutan.

"Korban masih kita istirahatkan di rumah, untuk menjaga agar korban tetap tenang, meskipun belum aktif sekolah, tapi tetap pelayanan di sekolah kita berikan melalui pembelajaran jarak jauh dan pendampingan masih ada, baik dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), guru BK, wali kelas mendampingi setiap hari," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved