Anak Dibully Sampai Ditelanjangi di Sekolah, Orang Tua Sampai Sakit Hati Lihat Videonya

Dalam videonya yang viral di media sosial, korban sampai ditendangi hingga ditelanjangi oleh dua siswa lainnya.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Istimewa/tangkapan layar
Tangkapan layar video beredar terkait bullying atau perundungan siswa SD yang viral dan belakangan diketahui terjadi di Indramayu pada Sabtu (24/2/2024) lalu. 

Anak artis ini diketahui berinisial L (17) anak dari artis VR yang terlibat bullying terhadap korban A.

Anak artis berinisial L ini diketahui mengenyam pendidikan di salah satu sekolah elite di Tangerang Selatan namun terlibat perundungan bersama gengnya yang bernama 'Geng Tai.'

Korban perundungan adalah siswa yang ingin menjadi anggota baru dalam geng tersebut.

Kasus ini menjadi perbincangan setelah diviralkan oleh sejumlah akun Twitter.

Sebanyak 12 pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan in diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap A sebanyak dua kali, yakni 2 Februari 2024 dan 13 Februari, di sebuah warung belakang sekolah yang dikenal dengan nama “Warung Ibu Gaul”.

Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.

Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik, seperti dicekik, diikat di tiang, dipukul dengan kayu hingga disundut rokok.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan E (18), R (18), J (18), dan G (18) sebagai tersangka atas kasus perundungan terhadap A pada Jumat (1/3/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengumumkan bahwa ada delapan orang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menerapkan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 170 Ayat (1) KUHP berbunyi, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Alvino dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/2/2024).

Terhadap tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

“(Dalam pasal tersebut) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” ujar Alvino.

Sementara, satu ABH lainnya diterapkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman paling lama sembilan bulan,” kata Alvino.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved