Ramadhan 2024

Hukum Sengaja Membatalkan Puasa Pada Ramadhan 2024, Apakah Bisa Diqadha?

Dalam Islam, sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan diperbolehkan apabila disertai adanya uzur syar’i. Haruskah diqadha?

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist
Ilustrasi - Penjelasan hukum sengaja membatalkan puasa pada Ramadhan 2024. 

“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya (walaupun ia berpuasa) selama satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah)

Orang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan merupakan dosa besar dan akan mendapat siksaan.

Sebagaimana mimpi yang pernah dialami Rasulullah SAW.

“Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.’” (HR An-Nasa’i)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved