Ramadhan 2024
Hukum Sengaja Membatalkan Puasa Pada Ramadhan 2024, Apakah Bisa Diqadha?
Dalam Islam, sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan diperbolehkan apabila disertai adanya uzur syar’i. Haruskah diqadha?
“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya (walaupun ia berpuasa) selama satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah)
Orang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan merupakan dosa besar dan akan mendapat siksaan.
Sebagaimana mimpi yang pernah dialami Rasulullah SAW.
“Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.’” (HR An-Nasa’i)
Hari Terakhir Puasa, Ini Bacaan Doa Akhir Ramadhan 2024 dan Amalan yang Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Masih Ada Waktu, Cek Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024 di Wilayah Jawa Barat, Termasuk Bogor |
![]() |
---|
Sengaja Tak Keluarkan Zakat Fitrah Ramadhan 2024 Padahal Mampu, Ini Hukumnya! Bagaimana Jika Lupa? |
![]() |
---|
Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024? Lengkap Tata Cara Membayarnya |
![]() |
---|
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Simak Pula Waktu yang Dianjurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.