PROFIL Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Inilah Perannya Dalam Kasus Korupsi Timah
Harvey terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 samp
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024).
Harvey terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Pantauan Kompas.com, pada Rabu malam, Harvey keluar dari Gedung Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Tampak tangan Harvey diborgol. Harvey digiring oleh sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Saat dimintai keterangan, ia tak mengungkapkan sepatah kata pun ke awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Harvey ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi menyebut, penetapan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.
- Peran Harvey
Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.

Selanjutnya, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejari Periksa Eks Kadisdik Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Heboh Didemo Warga Hingga Dilempari Sandal, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Duit di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Postingan Akun Tersangka Penganiaya Prada Lucky Viral, Serma Christian Namo Ngamuk Dengar 2 Fitnahan |
![]() |
---|
Sosok Atlet Tinju Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Juara Porprov Kini Siksa Junior |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.