Jelang Idul Fitri 2024, Catat Hukum Tukar Uang Baru Saat Lebaran, Waspada Riba Jika Ada Syarat Ini
Bagaimana hukum menukar uang lebaran menurut pandangan Islam? Simak penjelasan lengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - H-3 umat muslim akan segera menyambut dan memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Idul Fitri 2024.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya masyarakat muslim terlihat mulai sibuk melakukan sejumlah persiapan.
Mulai dari persiapan kebutuhan pokok, pakaian, hingga tak ketinggalan menyiapkan uang pecahan.
Ya, menyiapkan uang pecahan juga menjadi salah satu rutinitas umat muslim menjelang Lebaran.
Kebiasaan ini dilakukan lantaran ada tradisi bagi-bagi uang pada sanak saudara atau kerabatnya ketika bersilaturrahmi di Hari Raya.
Karena tradisi itu, masyarakat biasanya akan menukar uang pecahan besar menjadi pecahan nilai kecil yang baru.
Penukaran ini dilakukan di berbagai tempat yang menyediakan jasa penukaran uang, baik melalui perbankan, maupun jasa yang ditemukan di pinggir jalan, terminal hingga pelabuhan.

Untuk melakukan transaksi tukar uang pecahan, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biaya administrasi.
Biaya administrasi yang dikenakan dilakukan dengan berbagai cara.
Ada yang dibayarkan terpisah alias tidak dipotong dari jumlah uang yang akan ditukar, dan ada pula yang langsung dipotong dari jumlah uang yang ditukarkan.
Lalu, bagaimana hukum menukar uang lebaran menurut pandangan Islam?
Apakah cara transaksi penukaran uang dengan dikenakan biaya administari sah dan halal sesuai dengan ajaran Islam?
Simak dalam penjelasan Ustaz Abdul Somad yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Hukum menukar uang saat lebaran
Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.
Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.
Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.
Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.
Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.
Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.
"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.
Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.
"Riba," jawabnya.
Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.
Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum melakukan transaksi penukaran uang.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hukum Tukar Uang Saat Lebaran, Awas Riba Jika Ada Hal Ini! Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Bolehkah Daging Hewan Kurban Idul Adha Diberikan kepada Non-muslim? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Mana Lebih Utama, Kurban Kambing Sendirian atau Patungan Sapi? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Hukum Berkurban Idul Adha untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Hukum Kurban Online Idul Adha 2025, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.