Mengejutkan! Ternyata Ada Ribuan Bangunan Ilegal di Kawasan Pucak Bogor, Ini Kriterianya
UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi membeberkan data bahwa hampir ribuan bangunan di Puncak Bogor berdiri di lahan yang tidak sesuai.
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Yudistira Wanne
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi membeberkan data bahwa hampir ribuan bangunan di Puncak Bogor berdiri di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Bangunan-bangunan ilegal tersebut bervariasi, mulai dari warung hingga villa. Warung-warung yang diduga tidak memiliki izin terletak di Simpang Taman Safari hingga Puncak Pass.
"Yang didata bangunan liar itu kan, bangunan yang berdiri bukan pada tempatnya atau berdiri di tempat yang tidak punya lahan disitu kebanyakan kaki lima dari Simpang Safari sampai Puncak Pass, itu sudah didata sebelum pilpres sudah pelimpahan karena ada dua kewenangan satu pake perda timbum satu lagi lagi pakai pelanggaran gedung, tegurannya sudah kurang lebih ada 500 berapa," kata Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi Agung Tarmedi, Selasa (23/4/2024).
Sementara itu, terkait villa, lebih dari 500 villa di Puncak Bogor didirikan tanpa izin karena berdiri di lahan yang tidak sesuai untuk pembangunan.
Agung mengklaim bahwa pihaknya aktif dalam pengawasan dan telah melaporkan villa-villa tersebut kepada Satpol PP.
"Banyak, dari dulu memang kondisinya begitu. Kalau pengawasan itu rutinitas, setiap ada pembangunan itu ditegur kita limpahkan. Itu lebih dari 500an dari tahun berapa, kalau kami lebih situasional misal ada pembangunan di tanah perhutani atau lainnya kita limpahkan ke pol PP," paparnya.
Terkait kepemilikan villa ilegal tersebut, Agung menyatakan bahwa pemiliknya berasal dari luar Kabupaten Bogor maupun warga lokal Puncak sendiri.
"Waduh. Campur aduk ya, kalau tanah garapan memang punya orang luar Kabupaten Bogor ya, tapikan banyak juga pemukiman yang orang-orang lokal sendiri," jelasnya.
Camat Cisarua, Heri Risnandar, memberikan apresiasi terhadap rencana Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan villa ilegal di Kawasan Puncak Bogor.
Namun, ia menyoroti bahwa villa-villa tersebut juga seringkali menjadi sumber penghasilan bagi warga setempat, khususnya di Kecamatan Cisarua.
"Kalau mau mau diterbitkan juga mungkin ada ribuan Villa ya dan masyarakat kita juga kan nyari makan disitu, susah juga. Karena sudah kompleks. Kita tunggu nanti seperti apa, kalau ada peraturan baru kita lihat nanti turunannya seperti, cuman di lapangan kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," pungkasnya.
UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi
Puncak Bogor
warung
villa
bangunan
ilegal
TribunnewsBogor.com
Agung Tarmedi
Satpol PP
Simpang Taman Safari
Debat PKL Pasar Bogor dengan Satpol PP, Tolak Dipindahkan, Minta Waktu Sampai Lebaran |
![]() |
---|
Satpol PP Gagal Pindahkan Pedagang Kaki Lima Pasar Bogor ke Sukasari, Penertiban Tanpa Hasil |
![]() |
---|
Personel Satpol PP Kota Bogor Pukul Mahasiswa Pendemo di DPRD, Langsung Disanksi 3 Bulan |
![]() |
---|
Rencana Revitalisasi Pasar Bogor Kembali Bergulir, PPJ Sebut Pedagang Sudah Setuju |
![]() |
---|
Akhirnya, Tarif PBB Kota Bogor Dipastikan Tak Akan Naik, Warga Bebas dari Kenaikan 150 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.