PPDB 2024

Kuota PPDB 2024 Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Jenjang SD, SMP, SMA

Sebagai persiapan mendaftar PPDB, ada baiknya siswa dan orangtua mengetahui besaran kuota setiap jenjang sekolah di PPDB 2024.

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Sebagai persiapan mendaftar PPDB, ada baiknya siswa dan orangtua mengetahui besaran kuota setiap jenjang sekolah di PPDB 2024 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA akan dimulai pada Mei hingga Juli 2024.

Salah satu jalur PPDB 2024 yang banyak ditempuh para calon siswa baru adalah jalur zonasi, di mana sekolah memprioritaskan pendaftar dari wilayah terdekat dari lokasi sekolah.

Setiap sekolah yang menyelenggarakan PPDB 2024 jalur zonasi akan memiliki kuota penerimaan siswa tersendiri dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021.

Sebagai persiapan mendaftar PPDB, ada baiknya siswa dan orangtua mengetahui besaran kuota setiap jenjang sekolah di PPDB 2024:

Baca juga: 5 Jalur PPDB SMP Kota Bogor Tahun 2024, Lengkap Pembagian Jumlah Kuotanya

Kuota PPDB 2024

1. Jalur zonasi

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dan
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membuka jalur prestasi.

Adapun dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat.

Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Baca juga: Cek Sebelum Daftar, Ini Jarak yang Diatur Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA/SMK

Aturan jarak zonasi

1. Jenjang SD

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

2. Jenjang SMP, SMA, dan SMK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved